KTQS # 2314
SUTRAH
Sutrah (Pembatas) bagi Orang yang Shalat
Hadits #1
Dari Ibnu Umar berkata: Rasulullah bersabda, “Janganlah engkau shalat kecuali menghadap sutrah dan janganlah engkau biarkan seorangpun lewat di depanmu. Apabila dia enggan, maka perangilah karena sesungguhnya bersamanya ada qarin (setan).”(H.R: Muslim)
Hadits #2
Dari Ibnu ‘Abbas :
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah shalat di Mina tanpa menghadap ke tembok” (HR. Al Bukhari).
Para ulama memaknai kata “tanpa menghadap tembok” disini dengan tanpa menghadap sutrah.
Ibnu Hajar al-Asqalani berkata:
“Perkataannya ‘tanpa menghadap tembok’; maksudnya adalah tanpa menghadap sutrah. Hal itu dikatakan oleh Asy-Syaafi’iy” (Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul-Baariy, 1/171)
Kedua hadits diatas saling berbeda, karena itu disimpulkan penggunaan sutrah bukanlah wajib.
Syeikh Abdullah bin Abdurrahman al-Bassam (w. 1423 H), salah seorang ulama Saudi Arabia mempertegas kesepakatan ulama tentang sunnahnya sutrah:
“Meletakkan sutrah itu hukumnya sunnah dan bukan wajib dengan kesepakatan ulama… Karena para salafush shalih dahulu tidak selalu melakukannya. Jika saja wajib, maka pasti mereka akan selalu melakukannya.” (Abdullah al-Bassam, Taudhih al-Ahkam, 2/ 65).
Mengapa penggunaan sutrah dianjurkan?
Sebagai pembatas orang sholat, agar tidak ada orang lain yang lewat di hadapannya.
Sajadah dapat digunakan sebagai sutrah?
Sajadah dapat digunakan sebagai sutrah karena dapat memberi isyarat kepada orang yang lewat bahwa sedang shalat.
Pada masa kini, baik bagi imam maupun bagi makmum di masjid-masjid sudah dipasang kain sajadah yang dapat dijadikan sebagai sutrah.
Ulama Syafi’iyyah mengqiyaskan hamparan sajadah dengan garis sebagai sutrah.
Fungsi Sutrah?
Sutrah berfungsi sebagai penghalang agar tidak dilewati oleh orang atau binatang.
Membuat lebih khusyuk dan menundukkan pandangan.
Memudahkan orang yang ingin lewat agar melewati area di luar tempat berdiri dan sutrah.
Menjauhi dosa karena melewati area shalat.
Menjauhi hal memberatkan karena dalam hadits disuruh menunggu daripada melewati orang yang sedang shalat.

