KTQS # 2312
3 SYARAT HUTANG PIUTANG
Pinjam-meminjam harta menjadi salah satu muamalah yang kerap dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. Seseorang yang memutuskan berutang umumnya terdesak karena kebutuhan. Oleh karena itu, memberikan utang atau kepada yang membutuhkan termasuk perbuatan baik.
Di sisi lain, utang termasuk hal yang mendatangkan tanggung jawab besar karena kewajiban melunasinya, sekecil apapun nilainya. Utang yang tidak dilunasi akan tercatat sebagai dosa dan menghalangi masuk surga.
Orang yang memberi bantuan kepada orang yang berutang pahalanya sama halnya dengan sedekah.
Allah memerintahkan kepada setiap hamba-Nya agar membantu sesama dan selalu berbuat baik, salah satunya memberi pinjaman. Berikut ini di antara syarat yang diperbolehkan untuk berutang dalam Islam:
1. Tidak Mendatangkan Keuntungan
Hukum utang barang dalam Islam bisa dilihat dari hukum asal berutang yaitu boleh, sesuai dengan surah Al-Baqarah ayat 282. Namun, hukum berhutang bisa berubah sesuai dengan niat atau tujuan seseorang.
Berhutang menjadi haram jika seseorang dengan sengaja berniat menangguhkan pembayaran.
Ketentuan lainnya tentang hukum berhutang menjadi makruh jika seorang tidak mampu membayarnya sesuai kesepakatan, sebab dalam keadaan terdesak.
Menurut Wahbah az Zuhaili terdapat, syarat akad utang piutang yaitu tidak mendatangkan keuntungan.
Jika kesepakatan hutang piutang mendatangkan keuntungan bagi si pemberi pinjaman, maka ulama sepakat bahwa hal tersebut tidak boleh.
Tapi, Ketika penerima pinjaman mendapatkan keuntungan, maka diperbolehkan.
Namun, ketika dari sisi pemberi dan penerima pinjaman memperoleh keuntungan maka akad tersebut tidak diperbolehkan. Kecuali itu bukan sebagai pinjaman tapi investasi, keduanya boleh mendapatkam keuntungan.
2. Tidak Berbarengan dengan Transaksi Lainnya
Jenis-jenis utang yang diperbolehkan yaitu tidak disertai dengan transaksi lainnya. Oleh karena itu, harus ada pemisahan antara transaksi jual beli, investasi, dengan utang piutang.
3. Keadaan yang Mendesak
Islam memperbolehkan umatnya berutang dalam beberapa kondisi salah satunya dalam keadaan terpaksa seperti untuk memenuhi kebutuhan pokok.
Jenis-jenis utang yang dibolehkan ini harus juga didasari akan pemikiran bahwa :
“Sesungguhnya seseorang apabila sedang berutang ketika dia berbicara biasanya berdusta dan bila berjanji sering menyelisihinya.” (HR. Bukhari no 2222)
Karenanya jika tidak mendesak sekali sebaiknya hindari berhutang.

