KTQS # 2102 PERLUNYA IZIN SUAMI

KTQS # 2102

PERLUNYA IZIN SUAMI

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Tidak boleh bagi seorang wanita berpuasa sedangkan suaminya ada (tidak melakukan safar) kecuali dengan izinnya dan puasa tersebut (bukanlah puasa Ramadhan)”. (Riwayat Tirmidzi )

“Tidaklah halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sedangkan suaminya ada (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya.” (HR. Bukhari & Muslim)

Syaikh bin Baz berkata:
“Apabila suamimu ada (tidak melakukan safar) maka tidak boleh bagimu berpuasa kecuali dengan izinnya yakni puasa sunnah seperti puasa hari kamis, puasa hari Isnin, puasa enam hari pada bulan syawal, puasa 3 hari pada setiap bulan (ayyamul bidh) dan semisalnya, wajib meminta izinnya maka jika ia mengizinkan maka boleh bagimu berpuasa dan jika ia tidak mengizinkan maka tidak boleh bagimu berpuasa”. (Fatawa Nur Ala Ad Darb)

Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah menerangkan, “Dalam hadits yang menerangkan masalah ini terdapat pelajaran bahwa menunaikan hak suami itu lebih utama daripada menjalankan kebaikan yang hukumnya sunnah. Karena menunaikan hak suami adalah suatu kewajiban. Menjalankan yang wajib tentu mesti didahulukan dari menjalankan ibadah yang sifatnya sunnah.” (Fathul Bari, 9/296)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *