KTQS # 2087 SAFAR TETAP PUASA ATAU DIBATALKAN?

KTQS # 2087

SAFAR TETAP PUASA ATAU DIBATALKAN?

Diantara dalil yang digunakan untuk mendukung pendapat puasa dibatalkan adalah hadis Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Bukan termasuk kebaikan, berpuasa ketika safar”. (HR. Bukhari 1946)

Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk mengambil rukhshah. Ketika ada orang yang kepanasan pada saat safar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan,

“Kalian harus mengambil rukhshah Allah, yang Allah berikan untuk kalian.” (HR. Muslim 2670)

Sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu menceritakan,

“Kami pernah safar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang yang paling bisa berteduh adalah yang punya banyak kain. Mereka berteduh dengan kain. Mereka yang puasa, tidak bisa melakukan apapun. Sementara mereka yang tidak puasa, mereka menggiring onta, melayani yang puasa, mengambilkan air, memasak, dan membuat tenda. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkomentar,

“Hari ini yang tidak puasa, memborong pahala”. (HR. Bukhari 2890, Muslim 2678, dan yang lainnya)

Pendapat madzhab hambali. Dalam kitab al-Iqna’ dinyatakan,

“Musafir yang melakukan safar dekat dianjurkan untuk tidak puasa, dan makruh berpuasa, meskipun tidak mengalami kesulitan. Ini adalah pendapat ulama hambali, dan yang ditegaskan Imam Ahmad. Baik dia mengalami masyaqqah maupun tidak. Ini adalah pendapat Ibnu Umar, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhum, Said bin Jubair, as-Sya’bi, dan al-Auza’i”. (al-Iqna’, 1/307)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *