KTQS # 2074
HUKUM MEMBACA AL-QURAN DI KUBURAN
Al-Muhaddits Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah menjelaskan,
“Membaca al-Quran di kuburan tidak ada riwayatnya dalam sunnah shahihah. Bahkan yang ditunjukkan sunnah shahihah ketika ziarah kubur yaitu disyariatkan mengucap salam kepada penghuni kuburan dan mengingat akhirat saja. Inilah yang diamalkan oleh as-salafus shalih radhiyallahu anhum.
Membaca al-Quran di kuburan adalah bid’ah yang dibenci sebagaimana telah dijelaskan sejumlah ulama terdahulu, di antaranya al-Imam Abu Hanifah, Malik dan Ahmad dalam sebuah riwayat. Maka, wahai seorang muslim, wajib bagimu untuk berpedoman dengan tuntunan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan jauhilah kebid’ahan meskipun dalam pandangan manusia itu baik. Sesunguhnya setiap kebid’ahan adalah kesesatan sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam”
(As-Silsilah adh-Dha’ifah, hlm. 50)
Notes :
ISTIGHFAR ANAKMU !
Amalan yang bisa dilakukan terhadap orang tua yang telah meninggal dunia, di antaranya :
Mendoakan dan memohonkan ampunan baginya.
Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Hurairah, dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Sesungguhnya Allah ‘azza wajalla akan mengangkat derajat seorang hamba yang shalih di surga, hamba itu kemudian berkata; ‘Wahai Rabb, dari mana semua ini? ‘ maka Allah berfirman; ‘Dari istighfar anakmu.!”
Di antara bentuk-bentuk doa dan permohonan ampunan tersebut adalah:
ROBBIGH FIRLI WA LIWALIDAYYA
Artinya: “Ya Rob ampunilah Aku, ibu bapakku”. (QS. Nuh : 28)

