KTQS # 2451 ZAKAT FITHRI DENGAN UANG DALAM PERSPEKTIF FIQH WAQI‘IYYAH (KONTEKSTUAL)

KTQS # 2451

ZAKAT FITHRI DENGAN UANG DALAM PERSPEKTIF FIQH WAQI‘IYYAH (KONTEKSTUAL)

(Zakat dengan uang lebih mashlahat dan utama)

1. Dasar Hadis Pensyariatan Zakat Fithri

Zakat fithri pada asalnya disyariatkan untuk memenuhi kebutuhan fakir miskin pada hari raya Idul Fitri. Hal ini ditegaskan dalam hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
“Rasulullah Saw mewajibkan zakat fithri sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan keji, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin.” (HR. Abu Dawud no. 1609, Ibnu Majah no. 1827)

Frasa penting dalam hadis tersebut adalah “طُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ” (sebagai pemenuhan kebutuhan makan bagi orang miskin). Para ulama menjelaskan bahwa tujuan utama zakat fithri adalah mencukupi kebutuhan fakir miskin pada hari raya, sehingga mereka tidak merasa kekurangan pada hari tersebut.

Hal ini juga diperkuat oleh hadis:

أَغْنُوهُمْ عَنْ الطَّوَافِ فِي هَذَا الْيَوْمِ
“Cukupkanlah mereka (orang miskin) sehingga tidak perlu meminta-minta pada hari ini.” (HR. al-Daraquthni)

Hadis ini menunjukkan bahwa maqsad (tujuan) zakat fithri adalah mencukupi kebutuhan fakir miskin pada hari raya.

2. Praktik Zakat Fithri pada Masa Nabi

Dalam hadis-hadis sahih disebutkan bahwa zakat fithri ditunaikan dengan makanan pokok:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri satu sha‘ kurma atau satu sha‘ gandum.” (HR. al-Bukhari no. 1503, Muslim no. 984)

Namun perlu diperhatikan bahwa jenis yang disebutkan dalam hadis adalah makanan pokok yang berlaku pada masyarakat Arab saat itu, seperti:
• kurma
• gandum
• sya‘ir
• kismis
• aqith (susu kering)

Hal ini menunjukkan bahwa bentuk zakat fithri yang disebutkan dalam hadis bersifat kontekstual sesuai kebutuhan masyarakat saat itu.

3. Analisis Waqi‘iyyah (Realitas Sosial pada Masa Nabi)

Pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kondisi ekonomi masyarakat berbeda dengan kondisi masyarakat modern.

Beberapa karakteristik masyarakat saat itu:
– a. Ekonomi berbasis barang (barter economy)
Uang belum menjadi alat transaksi utama.
– b. Kebutuhan utama fakir miskin adalah makanan langsung
Karena kelangkaan bahan pangan.
– c. Makanan pokok mudah dikonsumsi langsung
Kurma dan gandum tidak memerlukan proses pengolahan yang kompleks.

Karena itu zakat fithri diberikan dalam bentuk makanan pokok agar fakir miskin langsung dapat memakannya pada hari raya.

4. Perubahan Realitas Sosial pada Masa Kini

Dalam konteks masyarakat modern, realitas sosial telah berubah secara signifikan.
Beberapa kondisi yang berbeda dengan masa Nabi:

a. Fakir miskin umumnya telah memiliki stok beras

Di banyak masyarakat muslim saat ini, beras relatif mudah diperoleh dan tersedia.

b. Kebutuhan hidup lebih kompleks

Kebutuhan fakir miskin tidak hanya makanan pokok, tetapi juga:
• lauk-pauk
• gas memasak
• biaya listrik
• transportasi
• kebutuhan anak

c. Beras belum tentu langsung bermanfaat

Jika fakir miskin menerima beras tetapi tidak memiliki:
• gas
• lauk
• minyak
• kebutuhan dapur
maka manfaat beras menjadi terbatas.
Sebaliknya uang memungkinkan mereka mengatur kebutuhan yang paling mendesak.

5. Pendapat Ulama yang Membolehkan Zakat Fithri dengan Uang

Pendapat bolehnya zakat fithri dengan uang telah dikenal dalam khazanah fikih klasik.

Mazhab yang membolehkan:
– Mazhab Hanafi
– Imam Abu Hanifah membolehkan zakat fithri dengan nilai (القيمة).

قال أبو حنيفة: يجوز إخراج القيمة في الزكاة
“Boleh mengeluarkan zakat dengan nilai (uang).” (Lihat: Badāi’ al-Shanāi’ lilKasāī 2/72)

Menurut ulama Hanafiyah, tujuan zakat adalah memenuhi kebutuhan fakir miskin, bukan semata-mata bentuk barangnya.

6. Praktik Khalifah Umar bin Abdul Aziz

Pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, zakat fithri juga pernah ditunaikan dengan uang.

Disebutkan dalam riwayat:
كان عمر بن عبد العزيز يأخذ بالقيمة في زكاة الفطر
“Umar bin Abdul Aziz mengambil zakat fithri dengan nilai (uang).”
Hal ini menunjukkan bahwa ijtihad kontekstual telah dilakukan sejak masa tabi’in.

7. Analisis Maqasid al-Shari‘ah

Jika dilihat dari perspektif maqasid syariah, tujuan zakat fithri adalah:
– Menyucikan orang yang berpuasa
– Mencukupi kebutuhan fakir miskin pada hari raya
– Menghilangkan kesenjangan sosial pada hari Id

Jika uang lebih mampu mewujudkan tujuan tersebut dalam konteks masyarakat modern, maka memberikan zakat fithri dengan uang dapat menjadi lebih utama.

8. Kaidah Fiqh yang Mendukung

Beberapa kaidah fiqh mendukung pendekatan ini:

العبرة بالمقاصد لا بالألفاظ
“Yang menjadi pertimbangan adalah tujuan, bukan sekadar bentuk lafaz.”

تغير الفتوى بتغير الزمان والمكان
“Fatwa dapat berubah karena perubahan waktu dan tempat.”

المصلحة مقدمة
“Kemaslahatan harus diutamakan.”

Analogi Zakat Fitrah dengan Zakat Māl dalam Pembayaran dengan Uang

Dalam kajian fikih, pendekatan fiqh al-waqi‘ (fikih kontekstual) sering menggunakan metode qiyas (analogi hukum) terhadap kasus-kasus yang telah mapan dalam syariat. Dalam konteks zakat fitrah, pembayaran dengan uang dapat dianalisis melalui perbandingan dengan praktik zakat māl, yang pada banyak jenisnya justru lebih sering dibayarkan dalam bentuk nilai uang.

Hal ini menunjukkan bahwa substansi zakat dalam syariat tidak selalu terikat pada bentuk barang tertentu, tetapi pada nilai manfaat yang sampai kepada mustahiq.

PERBANDINGAN DENGAN ZAKAT MAAL

1. Analogi dengan Zakat Perdagangan

Dalam fikih, zakat perdagangan dihitung dari nilai barang dagangan, bukan dari barang itu sendiri.

Dalil umum kewajiban zakat perdagangan adalah hadis:
عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَأْمُرُنَا أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِمَّا نُعِدُّ لِلْبَيْعِ
“Rasulullah ﷺ memerintahkan kami mengeluarkan zakat dari barang yang kami siapkan untuk diperdagangkan.” (HR. Abu Dawud no. 1562)

Para ulama menjelaskan bahwa barang dagangan tidak dizakati dalam bentuk barangnya, tetapi dihitung nilainya kemudian dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dalam bentuk uang.

Dalam kitab Al-Majmu‘ karya Imam an-Nawawi disebutkan:

تُقَوَّمُ عُرُوضُ التِّجَارَةِ بِالنَّقْدِ وَيُخْرَجُ رُبْعُ الْعُشْرِ
“Barang dagangan dinilai dengan uang kemudian dikeluarkan zakatnya seperempat dari sepersepuluh (2,5%).”
Dengan demikian, zakat perdagangan sejak awal berbasis nilai uang, bukan barang.

2. Analogi dengan Zakat Emas dan Perak

Dalam syariat, zakat emas dan perak memang berasal dari benda itu sendiri, tetapi dalam praktik masyarakat modern sering dibayarkan dalam bentuk uang yang senilai.

Dasarnya adalah hadis:
مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ
“Tidaklah seseorang yang memiliki emas dan perak lalu tidak menunaikan haknya (zakatnya), kecuali pada hari kiamat akan dipanaskan untuknya lempengan dari neraka.” (HR. Muslim no. 987)

Dalam praktik fikih modern:
• emas dihitung nilainya
• kemudian zakatnya dibayarkan dalam bentuk uang
Hal ini menunjukkan bahwa nilai (القيمة) dalam zakat telah lama menjadi pertimbangan dalam implementasi fikih.

3. Kesamaan ‘Illat (Alasan Hukum)

Jika dibandingkan antara zakat fitrah dan zakat māl, terdapat kesamaan illat:
– Zakat Fitrah: Mencukupi kebutuhan fakir miskin pada hari raya
– Zakat Mal: Membantu kebutuhan ekonomi mustahiq

Karena tujuannya sama yaitu kemaslahatan mustahiq, maka bentuk pembayaran dapat menyesuaikan dengan yang paling bermanfaat bagi penerima zakat.

4. Perspektif Maqasid al-Syari‘ah

Dalam pendekatan maqasid, zakat memiliki tujuan sosial yang jelas, yaitu:
• mengurangi kemiskinan
• membantu kebutuhan masyarakat lemah
• mendistribusikan kekayaan

Jika uang dalam konteks modern:
• lebih fleksibel
• lebih bermanfaat
• lebih sesuai dengan kebutuhan mustahiq

maka pembayaran zakat dalam bentuk uang dapat menjadi lebih dekat kepada maqasid syariah.

5. Pendapat Ulama tentang Mengeluarkan Nilai (القيمة)

Sebagian ulama klasik telah membuka ruang pembayaran zakat dengan nilai uang.
Ibn Taimiyyah berkata:
إخراج القيمة للحاجة أو المصلحة أو العدل لا بأس به
“Mengeluarkan zakat dengan nilai uang karena kebutuhan, kemaslahatan, atau keadilan tidaklah mengapa.” (Majmū‘ al-Fatāwā, 25/82)

Pernyataan ini menunjukkan bahwa pertimbangan maslahat bagi mustahiq merupakan faktor penting dalam penentuan bentuk zakat.

KESIMPULAN

Berdasarkan analisis hadis, realitas sosial, serta pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah, dapat disimpulkan bahwa:
1. Tujuan utama zakat fithri adalah mencukupi kebutuhan fakir miskin pada hari raya.
2. Pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, makanan pokok menjadi pilihan karena kondisi ekonomi masyarakat.
3. Dalam konteks masyarakat modern, uang seringkali lebih bermanfaat bagi fakir miskin dibandingkan beras.
4. Pendapat bolehnya zakat fithri dengan uang telah dipegang oleh sebagian ulama klasik seperti mazhab Hanafi dan dipraktikkan oleh Umar bin Abdul Aziz.
5. Oleh karena itu, dalam konteks kekinian, zakat fithri dengan uang dapat dipandang lebih maslahat dan lebih sesuai dengan tujuan syariat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *