KTQS # 2040 Amalan Dapat Jaminan Rumah di Surga (1)
Ini ada beberapa amalan sederhana yang bila diamalkan akan dibangunkan rumah atau istana di surga.
Amalan-amalan tersebut adalah:
Pertama: Membangun masjid dengan ikhlas karena Allah
Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Siapa yang membangun masjid karena Allah walaupun hanya selubang tempat burung bertelur atau lebih kecil, maka Allah bangunkan baginya (rumah) seperti itu pula di surga.” (HR. Ibnu Majah, no. 738)
Hadits tentang keutamaan membangun masjid juga disebutkan dari hadits ‘Utsman bin ‘Affan. Di masa Utsman yaitu tahun 30 Hijriyah hingga khilafah beliau berakhir karena terbunuhnya beliau, dibangunlah masjid Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Utsman katakan pada mereka yang membangun. Lalu Utsman membawakan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Siapa yang membangun masjid karena Allah, maka Allah akan membangun baginya semisal itu di surga.” (HR. Bukhari, no. 450; Muslim, no. 533)
Kata Imam Nawawi rahimahullah, maksud “akan dibangun baginya semisal itu” di surga ada dua tafsiran:
1- Allah akan membangunkan semisal itu dengan bangunan yang disebut bait (rumah). Namun sifatnya dalam hal luasnya dan lainnya, tentu punya keutamaan tersendiri. Bangunan di surga tentu tidak pernah dilihat oleh mata, tak pernah didengar oleh telinga, dan tak pernah terbetik dalam hati akan indahnya.
2- Keutamaan bangunan yang diperoleh di surga dibanding dengan rumah di surga lainnya adalah seperti keutamaan masjid di dunia dibanding dengan rumah-rumah di dunia. (Syarh Shahih Muslim, 5: 14)
Kedua: Membaca surat Al-Ikhlas sepuluh kali
Dari Mu’adz bin Anas Al-Juhaniy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Siapa yang membaca qul huwallahu ahad sampai ia merampungkannya (surat Al-Ikhlas, pen.) sebanyak sepuluh kali, maka akan dibangunkan baginya rumah di surga.” (HR. Ahmad, 3: 437. Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah)
Next > Ketiga: Mengerjakan shalat dhuha empat raka’at dan shalat sebelum Zhuhur empat raka’at
—–
SUSUNAN PERWALIAN BAGI WANITA
Wali bagi wanita ialah:
Ayah, kemudian kakek (dari pihak ayah), kemudian anak laki-laki, kemudian cucu laki-laki (dari anak laki-laki), kemudian saudara seayah dan seibu, kemudian saudara seayah saja, kemudian anak-anak mereka, kemudian paman (dari pihak ayah), kemudian anak-anak mereka, kemudian paman ayah (saudara kakek dari pihak ayah), kemudian penguasa (menjadi wali hakim).
(Al-mughni, oleh Ibnu Qudamah 9/355)

