KTQS # 1930 CICAK

KTQS # 1930

CICAK

Sa’ad bin Abi Waqqosh, beliau mengatakan,

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh cicak, beliau menyebut hewan ini dengan hewan yang fasik”. (HR. Muslim, no. 2238). An Nawawi dalam Shahih Muslim dengan judul Bab “Dianjurkannya membunuh cicak”

Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Barang siapa yang membunuh cicak sekali pukul, maka dituliskan baginya pahala seratus kebaikan, dan barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala yang kurang dari pahala pertama. Dan barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala lebih kurang dari yang kedua”. (HR. Muslim, no. 2240)

Dari Ummu Syarik radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh cicak. Beliau bersabda, “Dahulu cicak ikut membantu meniup api (untuk membakar) Ibrahim ‘alaihis salam”. (HR. Bukhari, no. 3359)

Semua hadits di atas menunjukkan bahwa membunuh cicak itu berpahala dan hukumnya sunnah, tanpa pengecualian.

Hikmahnya apa dengan membunuh cicak? Wallahu’alam bishawab, hanya Allah Subhanahu wa Ta’ala yang tahu. Sikap kita adalah sami’na wa atho’na, kami dengar dan kami taat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *