KTQS # 1926
Puasa Sunnah Harus Izin Suami
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
“Tidak halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sementara sementara suaminya ada di rumah, kecuai dengan seizinnya. Dan tidak boleh mengizinkan seseorang masuk ke dalam rumahnya kecuali dengan seizinnya”. (HR. Bukhari 5195)
Dari hadits yang mulia ini, seorang istri tidak boleh berpuasa sunnah dalam keadaan suaminya berada di rumah kecuali apabila diizinkan.
jika suami tidak berada dirumah maka istri boleh berpuasa tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada suaminya.
(Riyadhush Shalihin Bab 35 – Hak Suami Atas Istrinya)