KTQS # 1864 Hadits shahih mengenai anjuran mengajarkan renang

KTQS # 1864

Hadits shahih mengenai anjuran mengajarkan renang

Dikeluarkan oleh Imam An Nasa’i dalam Sunan-nya,

Muhammad bin Wahb Al Harrani mengabarkan kepadaku, dari Muhammad bin Salamah, dari Abu Abdirrahim, ia berkata: Abdurrahim Az Zuhri menuturkan kepadaku, dari ‘Atha bin Abi Rabbah, ia berkata: aku melihat Jabir bin Abdillah Al Anshari dan Jabir bin Umairah Al Anshari sedang latihan melempar. Salah seorang dari mereka berkata kepada yang lainnya:

Aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Setiap hal yang tidak ada dzikir kepada Allah adalah lahwun (kesia-siaan) dan permainan belaka, kecuali empat: candaan suami kepada istrinya, seorang lelaki yang melatih kudanya, latihan memanah, dan mengajarkan renang”.

Dikeluarkan juga oleh Ishaq bin Ibrahim dalam Fadhail Ar Ramyi, dari sahabat Abu Ad Darda’ dengan lafadz,

Lahwun (yang bermanfaat) itu ada tiga: engkau menjinakkan kudamu, engkau menembak panahmu, engkau bermain-main dengan keluargamu

tanpa tambahan “mengajarkan renang”, namun terdapat kelemahan dalam sanad-nya.

Ala kulli haal, status hadits ini shahih insya Allah. Dishahihkan dalam Shahih Al Jaami’ (4534).

Kesimpulannya anjuran mengajarkan renang adalah hal yang tsabit, sehingga benar bahwa mengajarkarkan renang adalah hal yang dianjurkan oleh syariat. Berdasarkan hadits Jabir di atas dan atsar dari Umar bin Al Khathab radhiallahu’ahum.

Wallahu a’lam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *