KTQS # 1609 DIANGGAP MAHRAM : PAMAN (3-Habis)

KTQS # 1609

DIANGGAP MAHRAM :
PAMAN (3-Habis)

Ketika menyebut paman, maka ada dua sosok yang berasal dari ikatan kekerabatan yang berbeda. Paman yang pertama berasal dari ikatan nasab (hubungan darah) melalui jalur orang tua kandung kita. Yaitu paman yang merupakan kakak atau adik kandung dari ayah atau ibu kita.

Paman yang pertama, hukumnya adalah mahram. Dibolehkan bersalaman, bepergian dan tidak berjilbab di depannya.

Yang kedua adalah paman yang berasal dari ikatan pernikahan. Yaitu paman yang merupakan lelaki yang dinikahi oleh bibi kandung kita alias suaminya. Bibi kandung disini maksudnya adalah kakak atau adik kandung dari ayah atau ibu kita.

Nah, karena berbeda asal ikatan kekerabatannya, maka berbeda pula hukum mahramnya. Jadi jangan keliru menyamaratakan mentang-mentang sama-sama paman.

Jadi status paman yang kedua ini bukanlah mahram. Tidak boleh bersentuhan/bersalaman, dan tidak boleh membuka jilbab atau menampakkan aurat di hadapannya.

Lalu Bagaimana Harus Bersikap?

Sebagai seorang muslimah yang berakhlak, tetaplah berlaku baik dan sopan dengan tetap menjaga batasan-batasan perilaku dan aurat. Dan sebaiknya tidak berdandan atau bersolek di hadapan orang lain.

Selain itu jangan membukakan pintu rumah kepada seorang laki-laki saat sendiri di rumah. Dan yang terakhir berkomunikasilah dengan cara yang baik dan santun dengan suara yang tidak mengundang hal hal yang senonoh.

Salam !

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *