KTQS # 669
(SERI RAMADHAN 6)
FIDYAH & QODHO
A. Hukum FIDYAH adalah wajib :
"Dan wajib bagi orang yg berat menjalankannya (puasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin".
(QS. Al-Baqarah:184)
Bagi yg meninggalkan puasa. karena alasan syar'i dan harus membayar fidyah :
1. Perempuan yg hamil, melahirkan dan menyusui.
2. Seseorang yg kondisi fisiknya memang tidak memungkinkan lagi berpuasa, seperti kakek-nenek yg sudah tua
renta.
3. Orang sakit yg tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya.
Adapun mengenai kadar atau takaran fidyah itu adalah 1 mud / 1 sho' / 1,5 kg makanan pokok setempat untuk
satu hari yg mencukupi dua kali makan satu orang (sahur dan buka).
Al Qodhi ‘Iyadh mengatakan, “Jumhur (mayoritas ulama) berpendapat bahwa fidyah satu mud bagi setiap hari yg
ditinggalkan”. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8/21)
Boleh juga dibayarkan berupa uang, dihargai sesuai harga pasar setempat lengkap dgn lauk-pauk,
Misalnya sekali makan Rp. 15 rb x 2 kali makan x 30 hari, maka fidyahnya Rp. 900 rb atau lebih.
Uang fidyah tsb bisa dititipkan ke Lembaga Amil/Panti Asuhan yg nantinya akan di berikan langsung kepada org
miskin dalam bentuk nasi beserta lauk pauknya.
Waktu pendistribusian makanannya adalah setiap hari saat tdk berpuasa atau diakhirkan, apabila dititipkan utk
dimasakkan itu bisa dibayarkan sebelumnya namun saat bulan Ramadhan (Lihat Irwaul Gholil, 4/21-22 dan Syarhul
Mumthi’, 2/22), ini masalah tekhnis saja.
Apabila sudah Fidyah maka gugur kewajiban Qodhonya.
B. Bagi yg meninggalkan puasa dan harus meng-QODHO puasanya di bulan lain, yaitu :
1. Wanita Haid
2. Orang yg safar
3. Sakit biasa
Allah berfirman : “Brgsiapa diantara kalian yg mendapati bulan (Ramadhan) maka hendaklah ia berpuasa, dan
barangsiapa yg sakit atau berpergian (lalu ia tidak berpuasa) maka (wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yg
ditinggalkannya di hari yg lain”. (Al Baqarah : 185)
Salam ! (copas oleh www.berdoalah.com dari KTQS Daarul Arqom Bandung)