KTQS # 571
GUGAT CERAI (KHULU’)
Karena pernikahan merupakan ikatan yang suci yang harus dijaga, maka kedua belah pihak harus berhati-hati dalam menggunakan hak tersebut.
Karena itu pula, maka Rasulullah saw. menegaskan bahwa meskipun talak dibolehkan, Bahkan tidak tanggung-tanggung, Rasulullah menganggap wanita yang MENUNTUT CERAI TANPA ALASAN yg dibenarkan sebagai wanita yg munafik, seperti ditegaskan dalam sabda beliau: ““Para istri yang minta cerai (pada suaminya) adalah wanita-wanita munafik”. (HR. Tirmidzi dan Abu Daud).
Dari sini, maka para ulama menetapkan sejumlah alasan seorang isteri bisa mengajukan gugatan cerai:
1. Adanya penyiksaan secara fisik, mental ataupun emosional, pemukulan.
2. Bila tidak ada lagi ketidakcocokkan antara suami isteri, sehingga sering terjadi perselisihan di antara mereka, sementara kemungkinan dilakukannya ishlah (perbaikan) sangat kecil.
3. Bila suami yg semestinya bertindak sebagai pencari nafkah tidak lagi bertanggung jawab atas hal tersebut.
4. Apabila suami berlaku mufarrith (meremehkan) hak-hak Allah, maka sang isteri disunnahkan Al-Khulu. Demikian menurut madzhab Ahmad bin Hanbal. (Shahih Fiqhis Sunnah, 3/342)
5. Seandainya sang suami memiliki keyakinan atau perbuatan yg dapat menyebabkan keyakinan sang isteri keluar dari Islam dan menjadikannya murtad.
Karena seorang muslimah tidak patut menjadi isteri seorang yg memiliki keyakinan dan perbuatan kufur. (Shahih Fiqhis Sunnah, 3/343)
6. Karena lemah syahwat, artinya apabila seorang lelaki itu lemah dalam hubungan seksual maka diperbolehkan bagi seorang wanita untuk khulu.
7. Karena perlakuan suami yg membahayakan, seperti seorang suami yg mengancam isterinya, menyakitinya, dan menahan haknya berupa materi.
Dengan solusi ini maka Islam telah membuka kesempatan bagi wanita sebagai bekal persiapan untuk menyelamatkan dirinya dari kekerasan suami dan penyelewengan kekuasaan suami yang tidak benar.
Salam !