KTQS # 1249
SUDAHKAH ANDA BERZAKAT?
Perhatikan firman Allah SWT berikut ini :
“Dan orang-orang yg menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yg pedih”. (QS. At-Taubah : 34)
“Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yg kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yg kamu simpan itu”. (QS. At-Taubah : 35)
ZAKAT ITU WAJIB !
CARA MENGHITUNG
Zakat Mal (Zakat Harta) itu dikeluarkan setiap tahun, dgn syarat :
– Telah dimiliki (haul) selama 1 tahun.
– Nishobnya telah sampai sebesar 85 gram emas.
Bagaimana cara menghitungnya?
Contoh perhitungan yg praktis :
Misal : Gaji sebulan = Rp 2.000.000
Jadi Gaji setahun = Rp 24.000.000.
Nishab senilai 85 gram emas = Rp 34.000.000. (Misal saat ini harga 1 gram mas = Rp 400.000)
Maka sahabat tidak terkena kewajiban zakat, karena harta di akhir tahun belum mencapai nishab emas 85 gram.
Atau Gaji sebulan = Rp 5.000.000.
Jadi Gaji setahun = Rp 60.000.000.
Nishob 85 gram emas = Rp 34.000.000.
Maka Sahabat terkena kewajiban zakat, karena harta di akhir tahun telah mencapai nishab emas 85 gram.
Keluarkanlah zakat mal nya sebesar 2.5% x Rp 60.000.000 = Rp 1.500.000.
Atau Jika jumlah tabungan Rp. 25.000.000, deposito Rp. 100.000.000, dan uang tunai Rp. 15.000.000 (Jika punya mas batangan tambahkan nilainya), lalu dijumlahkan seluruhnya Rp. 140.000.000 dan ini sudah melebihi nishob maka, wajib dikeluarkan zakat malnya.2,5% X Rp. 140.000.000 = Rp. 3.500.000.
Jika dilebihkan maka kelebihannya akan menjadi sedekah & berpahala besar.
Salam !