KTQS # 1237
BERPINDAH TEMPAT SHALAT UNTUK MEMISAHKAN SATU SHALAT DENGAN SHALAT LAINNYA
Dianjurkan untuk berpindah tempat bagi orang yg hendak shalat sunah setelah shalat wajib. Baik dia imam maupun makmum. Ini merupakan keterangan dari Ibnu Abbas, Ibnu Zubair, Abu Said dan Ibnu Umar ra.
Hadis dari Nafi bin Jubair, bahwa beliau pernah shalat jumat bersama Muawiyah bin Abi Sufyan ra. Setelah salam, Nafi bin Jubair langsung melaksanakan shalat sunah. Setelah selesai shalat, Muawiyah mengingatkan:
“Jangan kau ulangi perbuatan tadi. Jika kamu selesai shalat Jumat, jgn disambung dgn shalat yg lainnya, sampai berbicara atau keluar masjid. Karena Nabi saw memerintahkan hal itu. Beliau bersabda: “Jangan kalian sambung shalat wajib dgn shalat sunah, sampai kalian bicara atau keluar”. (HR. Muslim 883, Abu Daud 1129)
Hadis dari Abu Hurairah ra, Nabi saw bersabda: “Apakah kalian kesulitan utk maju atau mundur, atau geser ke kanan atau ke kiri ketika shalat?”. Maksud beliau: “shalat sunah”. (HR.Abu Daud 1006, Ibn Majah 1427, Ibn Abi Syaibah 6011)
Hal ini jg dikuatkan dgn keterangan sahabat, dari Atha’ bahwa Ibnu Abbas, Ibnu Zubair, Abu said, dan Ibnu Umar mengatakan: “Hendaknya tdk melakukan shalat sunah, sampai berpindah dari tempat yg digunakan utk shalat wajib”. (HR. Ibnu Abi Syaibah 6012).
An-Nawawi mengatakan: “jika seseorang tdk langsung pulang ke rumahnya setelah shalat wajib, dan ingin shalat sunah di masjid maka dianjurkan utk bergeser sedikit dari tempat shalatnya, agar memperbanyak tempat sujudnya”. (al-Majmu, 3:491)
Seperti halnya shalat isya lalu dilanjutkan shalat tarawih, tentunya diselingi dulu dgn shalat sunat ba’da isya dgn bergeser sedikit, lalu mendengarkan khutbah setelah itu tarawih tanpa harus bergeser lagi.
Salam !