KTQS # 1057 (Ramadhan 16)
TUNTUNAN ZAKAT FITHRI
PENGERTIAN AL-FITHRI :
Al-Fithri artinya berbuka atau tdk shaum setelah sebelumnya mengerjakan shaum. Jd yg benar adalah Zakat Al-Fithri/Zakat Fithri bukan Zakat Fitrah. Adapun Fitrah artinya bawaan sejak lahir atau ciptaan.
MENURUT SYARIAT
Zakat Fithri ialah zakat diri yg diwajibkan atas diri setiap individu muslim yg berkemampuan atau dibayarkan atas tanggungannya oleh yg mampu.
BESARAN ZAKAT FITHRI
Dari Ibnu Umar ia berkata : Rasulullah telah mewajibkan zakat fithri dari bulan Ramadan satu sha’ dari kurma, atau satu sha’ dari sya’iir atas seorang hamba, seorang merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslilmin. (HR. Bukhari)
Satu sha’ atau setara dgn 3 liter atau 2.5 kg makanan pokok. Kalau dikonversikan dgn uang harga saat ini berkisar Rp. 30 rb/jiwa (Ini pendapat Al-Hasan Al-Bashriy, ‘Umar bin ‘Abdil-‘Aziiz, Ats-Tsauriy, Abu Haniifah, dan yg lainnya; berpandangan boleh mengeluarkan zakat fitri dgn uang).
PENITIPAN ZAKAT FITHRI
Dari Nafi, Ibnu Umar, mereka (para sahabat) menyerahkan zakat fitri sehari atau dua hari sebelum ‘idul fitri. (Muwatha Malik II:334 no. 556)
Bisa juga dititipkan jauh-jauh hari sebelumnya.
PENYALURAN ZAKAT FITHRI
Dari Ibnu Umar berkata ; Rasulullah memerintahkan agar ditunaikan SEBELUM manusia keluar untuk salat ‘id. (HR. Bukhari III:583)
Maksudnya adalah sebelum org keluar utk shalat ‘Idul Fithri dan setelah shalat shubuh. (Fathul Bari III:439)
HATI-HATI WAKTU PEMBAGIANNYA !
Dari Ibnu Abbas ra Rasulullah bersabda : Brgsiapa yg mengeluarkannya SEBELUM SHALAT, berarti ZAKAT yg diterima dan brgsiapa yg mengeluarkannya SESUDAH SHALAT IED, berarti shadaqah seperti SHADAQAH BIASA (bukan zakat fithri). (HR.Abu Daud, Ibnu Majah dan Daaruquthni)
Jadi tanyakan dahulu kepada Panitia Penerima Zakat kapan dibagikannya, karena sayang sekali Zakat Fitri sebagai Penyempurna Shaum Ramadhan malah tidak kita dapatkan.
Salam !