KTQS # 1027
NIKAH, TALAK, CERAI, RUJUK (NTCR)
– Ringkasan Mudah Sesuai Sunnah (4 dari 6)
Suami yang telah mentalak isterinya dan isterinya masih dalam masa iddah maka bagi suami mempunyai kewajiban terhadap isterinya, sebagai berikut:
1. Suami wajib memberi nafkah berupa sandang, pangan dan papan.
2. Suami wajib memberi nafkah tempat tinggal bagi mantan isterinya yang di talak ba’in, apabila isteri ini tidak hamil.
3. Suami wajib memberi nafkah berupa sandang, pangan, papan bagi mantan isterinya yang di talak ba’in apabila isterinya itu hamil sampai ia melahirkan anak.
Adapun hikmah iddah antara lain, yaitu:
1. Untuk mengetahui apakah isteri yang di cerai itu hamil atau tidak dengan mantan suaminya.
2. Untuk menentukan keturunan jika isteri yang di talak itu dalam keadaan hamil.
3. Untuk memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak suami dan isteri yang di talak hidup jika keduanya menghendaki berumah tangga lagi.
CERAI
Suatu ikatan perkawinan akan menjadi putus antara lain di sebabkan karena perceraian.dalam hukum Islam perceraian terjadi karena Khulu’, zhihar, ila’, dan li’an.
Khulu’ adalah perceraian yang di sertai sejumlah harta sebagai ‘iwadh yang diberikan oleh isteri kepada suami untuk menebus diri agar terlepas dari ikatan perkawinan. Dewasa ini sering terjadi seorang wanita sengaja membayar suaminya agar mau bercerai.
Zhihar atau zhuhrun yang berarti punggung dalam bahasa Arab. Dalam kaitannya dengan suami isteri, shihar adalah ucapan suami kepada isterinya bahwa isterinya mirip ibu dari suami dalam hal fisik. Dan ini menjadi sebab haram menyetubuhi isterinya. Hal ini juga sering terjadi suami membandingkan istri dgn ibunya.
Salam!