KTQS # 1263
SATU AKTIFITAS IBADAH DENGAN BORONGAN NIAT, BENARKAH?
Pernah dapat BC tentang satu niat untuk beberapa amalan?
Contoh seperti ini,
Kalau kita puasa hari Senin sampai Sabtu, 18 tanggal sekian sampai dengan tanggal sekian, berarti kita mendapat tiga pahala sekaligus; Puasa Senin Kamis tanggal sekian; Ayamul Bidh tanggal sekian, Puasa Syawal 6 hari tanggal sekian.
Atau shalat sunnah ini disatukan dengan shalat sunnah itu.
Benarkah?
Ini penjelasan :
Kedudukan hukum setiap jenis shaum sunnah atau pun shalat sunnah adalah berbeda; maka tidak diperbolehkan satu aktivitas puasa atau shalat dgn lebih dari satu niat; niat puasa syawal, niat puasa yaumil bidh dan niat puasa senin kamis atau sekaligus niat puasa Daud. Hal ini berlaku juga dalam pelaksanaan shalat.
Tidak diperbolehkan suatu aktivitas shalat dengan beberapa niat, misalnya shalat 2 rakaat pada waktu subuh dimasjid dengan tiga niat yaitu, niat salat rawatib qabliyah shubuh, niat shalat tahiyatul masjid dan shalat syukrul wudhu.
Maksudnya adalah kita niat shalat 2 rakaat dengan melakukan tiga kali tapi cukup hanya satu kali saja (2 rakaat) untuk tiga macam ibadah (total 6 rakaat)
Kan tidak demikian kita beribadah kepada Allah!?
Rumus di atas tidak berlaku untuk ibadah-ibadah yg dikategorikan mahdhah. Ibadah mahdhah adalah ibadah yg tata cara pelaksanaannya telah diatur dalam Alquran dan sunah, kita tidak boleh menambahi atau menguranginya, alias harus apa adanya seperti yg dicontohkan Rasulullah SAW, lihat QS. Al-Ahzaab 33:21,
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah”.
Yang masuk dalam kategori ibadah ini adalah shalat,zakat, puasa, haji, dan lainnya.
Sementara untuk ibadah muamalah, yaitu ibadah yang teknis pelaksanaanya tidak diatur secara detail, seperti mencari ilmu, mencari nafkah, dan lainnya, diperbolehkan untuk melakukan aktivitas-aktivitas tersebut dengan niat lebih dari satu. Misalnya datang ke majelis taklim dengan dua niat yaitu thalabul ilmi (mencari ilmu) dan silaturahim, janji bertemu dengan seseorang. Atau piknik kesuatu tempat sambil tafakur dan tadabur al-Qur’an di alam terbuka.
Jadi lakukan amalan shaum sunnah atau shalat sunnah dengan satu niat, tidak borongan.
Adapun pendapat bisa beramal borongan seperti itu adalah pendapat saja bukan dalil shahih dari Rasulullah saw.
Salam !