KTQS # 1657

TANYA JAWAB KTQS (20)

TANYA :

Assalamualaikum pa ustadz mau tanya apakah setelah ramadhan ini yg wajib dikerjakan membayar qadha dulu apa puasa syawal dulu nhn sateacana

JAWAB :

Wa’alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh 

Menunaikan puasa syawal dulu tidak apa-apa karena keterbatasan waktu hanya satu bulan, sedangkan mengqadha puasa Ramadhan waktunya lama saru tahun. Tidak ada ketentuan tentang hal ini, boleh qadha lalu syawal atau syawal lalu qadha. Hanya menggabungkan niat puasa, syawal & qadh dalam satu waktu itu tidak boleh.

Lengkapnya bisa di baca :

KTQS # 1062 PUASA SYAWAL

TANYA :

Ustadz….mo nanya  .. Misal                  1.Beli rumah pinjem uang di bank 20 th kreditnya, eee pas 10 th rmh lunas, kredit uang di bank msh jalan 10 th lagi…. Apa tetep di hitung zakat mal nya???

 

2.Penghasilan 20 jt suami, istri 9 jt, tiap bln sdh di keluarkan 2,5% nya, tpi kdg lbh kadang kurang dri itu zakatnya,apa skrg ttp byr zakat mal lgi???? 

3.Ada tabungan di bank 15jt, tpi ada utang ke org 100jt, msh wajib byr zakat mal ga? 

Mohon pencerahannya ya tadz.. Afwan wa syukron

JAWAB :

1. Tidak ada zakat maal untuk rumah.

“Tidak ada kewajiban zakat bagi seorang muslim, terkait kudanya dan budaknya.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

2. Zakat maal dikeluarkan setahun sekali, kalau yg dimaksud itu zakat profesi yg merupakan ijtihad Syech yusuf qardhawi. Itu dua hal yg terpisah.

3. Zakat maal dikeluarkan saja, semoga dgn itu rejeki bertambah dan bisa membayar hutang.

*TANYA :*

Assalamu’alaikum ustd.. 

mau nanya mengenai zakat emas, itu dibayarkan setiap thn atau wkt pertama belinya aja? Dan brp persen zakat yg hrs dikeluarkan? Sukron ustad

JAWAB :

Wa’alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh Bu

Untuk emas ada 2 katagori : 1. Emas perhiasan 2 Emas Simpanan. katagori 1 dikeluarkan zakatnya sekali saja saat beli sebelum dipakai sebesar 2,5%, sedangkan katagori 2 dikeluarkan zakatnya 2,5% setiap tahun.

KTQS # 1254 RINGKASAN ZAKAT

Barakallahu fiikum.


KTQS # 1656

TANYA JAWAB KTQS (19)

TANYA :

Guru, Perjalanan yg seperti apa yg memperbolehkan berbuka atau tdk usah puasa?

JAWAB :

Safar atau tidak, itu kembali kepada ukuran ‘urf (adat, kebiasaan yang dikenal masyarakat). Misalnya, bila ‘urf masyarakat di sini menganggap bahwa orang yang pergi ke Jakarta adalah Musafir, maka pada saat itu ia boleh meng-qashar dan menjamak salat dan boleh tidak berpuasa Ramadhan.

Bila ada satu kota yang berjarak 100 km dari Bandung, dan ‘urf menunjukkan bahwa perjalanan ke tempat tersebut termasuk safar, maka ia dianggap sebagai musafir. Jadi, tidak dibatasi oleh ukuran kilometer.

Orang yang membatasi jarak minimal dengan 80 km, tidak memiliki dalil yang tegas. Sehingga, permasalahan ini harus dikembalikan ke standar ‘urf

Bisa saja, misalnya, seseorang berjalan dengan mengendarai mobil selama satu jam, tetapi (ia) tidak dianggap sebagai musafir sebab hanya berputar-putar di dalam kota. Kemudian, ada orang lain yang berjalan satu jam keluar dari kotanya dengan mobil, selama satu jam atau satu setengah jam. Jika ‘urf menganggapnya sedang bersafar maka ia (disebut) musafir, begitu pula sebaliknya.

Jadi, Tidak ada katagori safar apa yg menentukan boleh shaum atau tidak, persyaratan rukshoh (keringanan) tidak berpuasa hanya jika sedang safar saja dan itu dikembalikan kepada diri sendiri apakah perjalanan yg sedang dilakukan adalah safar atau bukan, tidak ada batasan minimal jarak tempuh dan waktu tempuh.

TANYA :

Ustadz sebentar lagi saya mau mudik pulang kampung ke Tasikmalaya, apakah saya termasuk sudah safar? dan bagaimana cara shalat jama qashar sesuai sunnah Rosul? Nuhun Tadz.

JAWAB :

Safar atau tidak itu sama dengan ketentuan saat Ramadhan untuk boleh atau tidak berpuasa saat dalam perjalanan. Tidak ada ketentuan batas jarak dan waktu tempuh.

Lengkapnya bisa dibaca :

KTQS # 978 SHALAT JAMA’ & QASHAR (LENGKAP)

Barakallahu fiikum.


KTQS # 1655

TANYA JAWAB KTQS (18)

TANYA :

Tanya Ustad, bagaimana dengan ini dikaitkan dengan arti fitrah dan fitri.

Bahwa fitri artinya kembali fitrah atau kembali suci, layaknya bayi baru lahir.

JAWAB :

Tepatnya makna dari fitri adalah kembali makan, artinya tidak berpuasa lagi, bukan kembali fitrah apalagi kembali suci, ini sebuah kesalahan yang sudah menyebar ditengah-tengah masyarakat.

Lengkapnya bisa dibaca :

KTQS # 1259 IDUL FITRI artinya KEMBALI FITRAH/SUCI ??

TANYA :

Assalamu’alaikum Ustad.

Maaf ganggu lagi. Sy penasaran tempat matahari terbenam ini dimana ya? Kesannya menakjubkan banget. Duh ga bisa kirim gambar gitu skrg ya, dr td muter2 trs? Itu sy kirim S Al Kahfi ayat 86.

“Hingga ketika dia telah sampai di tempat matahari terbenam, dia melihat matahari terbenam di dalam laut yang berlumpur hitam, dan di sana ditemukannya suatu kaum (tidak beragama). Kami berfirman, “Wahai Dzulkarnain! Engkau boleh menghukum atau berbuat kebaikan kepada mereka”. (QS. 18:86)

JAWAB :

Wa’alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh 

Matahari terbenam di dalam laut yang berlumpur hitam itu adalah kiasan menurut pandangan mata, seperti halnya kita melihat terbenamnya matahari di pantai dikenal dgn sebutan sunset, seolah olah terbenam. Sedangkan laut berlumpur hitam itu adalah Laut Hitam yg ada di lautan sekitar negara eropa saat itu, rusia, bulgaria dll, warna laut lebih gelap dari lautan yang lain.

Jadi itu hanya kiasan saja dan banyak kiasan didalam al-Quran seperti ayat ini,

“Sesungguhnya Aku akan menciptakan seorang manusia dari tanah liat kering (yang berasal) dari lumpur hitam yang diberi bentuk”. (Al-Hijr: 28)

Itu kiasan betapa rendahnya manusia dibuat dari tanah dan dari lumpur hitam, lalu dibentuk dengan rupa yg bagus oleh Allah, sudah seperti itupun manusia tetap sombong luarbiasa.

Barakallahu fiikum.


KTQS # 1654

TANYA JAWAB KTQS (17)

TANYA :

Apakah Ada batasan umur untuk anak yatim yg bisa mendapat santunan ?

JAWAB :

Yatim adalah sebutan untuk anak yang ditinggal mati oleh ayahnya saat ia dikandungan sampai ia lahir dan hingga ia baligh. Lalu Lajnah Daimah (Fatawa no. 225) menjelaskan tanda balighnya sehingga tidak lagi disebut yatim, yaitu jika : mengalami mimpi basah, sudah tumbuh bulu-bulu halus disekitar kemaluan (baik laki / wanita) atau ia sudah berusia 15 tahun.

Sedangkan yang ditinggal mati ibunya disebut al-‘Ajiy. Yang ditinggal mati kedua orang tuanya (ayah & ibunya) disebut Lathim.

Yatim tetap dianjurkan dikasihi dan dibantu serta dipenuhi kebutuhannya. Bukan berarti saat sudah baligh lalu tidak usah dibantu. Apalagi jika si anak tersebut dalam kondisi fakir yang membutuhkan uluran tangan para muhsinin (orang yang suka berbuat baik/membantu/donatur). Seperti untuk kebutuhan nafkah, tempat tinggal, belajar, sekolah dan kesehatan. 

Maka yang paling utama, bagi orang yang sudah mengurusi anak yatim lalu usianya sudah baligh, ia tetap memberinya nafkah sehingga ia menyelesaikan studinya & bisa mandiri memenuhi kebutuhannya. Tidak berarti setelah tanda-tanda baligh nya muncul, lalu santunan dihentikan, sekolah tidak dilanjutkan, tidak diberi makan dan diasingkan, kan tidak begitu.


Apalagi dalam QS. An-Nisa 4: 6 ada ungkapan “Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk menikah.” 

Kalimat “cukup umur untuk menikah” pada ayat ini menggambarkan bahwa seseorang tidak lagi dikatakan yatim apabila sudah mampu hidup mandiri, telah selesai bersekolah sebagai bekal kemandiriannya dan bahkan sesuai firman Allah swt adalah sampai dengan menikah. Dengan demikian, tidak ada batasan umur yg definitif. 

TANYA :

Maaf Ustadz KTQS, ada yg ingin saya tanyakan, bagaimana jika anak yatimnya adalah orang kaya?

JAWAB :

Yatim adalah kehilangan ayah, sebagai simbol pelindung & sebagai simbol panutan. Memuliakan anak yatim tidak hanya memberi santunan untuk membiayai kehidupannya saja, namun juga menjadi peran pengganti ayahnya, artinya aspek psikologisnya pun wajib untuk diperhatikan terlepas dari anak yatim itu berasal dari keluarga kaya  pun tetap harus dimuliakan. Namun tentu saja masalah biaya kehidupanya sudah mencukupi.

Barakallahu fiikum.


KTQS # 1653

TANYA JAWAB KTQS (16)

  1. TANYA :

Guru, kalo ada yg lagi hamil .. udah wajib di bayarin zakat fitrah ga bayi d kandungannya ?

JAWAB :

Tidak wajib bagi janin kecuali sudah lahir.

“Tidak wajib ditunaikan zakat fitrah untuk bayi yang ada dalam kandungan. Namun jika dia terlahir pada hari idul fitri atau malam hari raya maka ayahnya berkewajiban membayarkan zakat untuk anaknya”. (Al-Mudawanah Al-Kubro, 1/388)

Tapi kalaupun akan dibayarkan tidak apa apa karena ada juga riwayat bahwa bayi yang masih dalam kandungan dikeluarkan zakat fitrahnya.

Khalifah Utsman bin Affan radliallahu ‘anhu yang disebutkan dalam riwayat dari Qatadah, bahwa Utsman radhiyallahu ‘anhu membayar zakat fitrah untuk anak-anak, orang dewasa, dan bayi yang masih di kandungan. (Masail Abdullah bin Ahmad hlm. 170).

Juga riwayat dari Abu Qilabah, bahwa beliau mengatakan:

“Mereka (sebagian sahabat) membayar zakat fitrah, sampai mereka bayarkan juga zakat untuk janin”. (HR. Ibn Abi syaibah 10738 & Abdur Razaq 5788)

Jadi lebih menenangkan dibayarkan saja zakat fitrahnya.

  1. TANYA :

Assalamualaikum tadz.

Sholat taraweh hakekatx adalah sholat tahajud (qiyamullail) yg dikerjakan dibulan Suci Ramadhan. 

Saat ini banyak masjid menfasilitasi jamaah i’tiqaf utk sholat qiyamullail mulai tgl.20 ramadhan 1440H.

Pertanyaan saya, adakah dalil yg mendasari ini…Syukron..

JAWAB :

Wa’alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

Bagi jamaah masjid yg tidak ikut itikaf bisa mengikuti shalat taraweh saja. Sedangkan Bagi jamaah itikaf bisa memilih akan ikut taraweh atau qiyamullail. Kalau saya lebih memilih qiyamullail karena saat jamaah shalat taraweh bisa berisitirahat sejenak. Terbangun jam 11 malam full ibadah sampai shalat shubuh diselangi bersahur. Pihak DKM Masjid hanya memfasilitasi jamaah saja dengan menyiapkan shalat taraweh dan qiyamullail.

  1. TANYA :

Ustadz mau tanya , kalau sujud ada 7 anggota tubuh yg merapat ke lantai, salah satunya tangan. Ada teman sujud tapi dari tangan sampai sikunya juga merapat kelantai , apa itu boleh dilakukan ? Apa ada dalilnya ?

JAWAB :

Menghamparkan lengan sampai siku kelantai saat sujud termasuk kesalahan dalam bersujud.

Dari Anas bin Malik, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda,

“Seimbanglah di dalam sujud, dan janganlah seseorang dari kamu menghamparkan kedua lengannya sebagaimana terhamparnya (kaki) anjing”. [HR al-Bukhari, no. 822, dan Muslim, no. 493]

Barakallahu fiikum.


KTQS # 1652

*TANYA JAWAB KTQS (15)*

  1. TANYA :

Assalamualaikum pak ustadz saya ingin bertanya ttg perbedaan shalat syuruq dan shalat dhuha?

JAWAB :

Wa’alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh haditsnya sama hanya beda penafsiran, jadi yang dimaksud dalam beberapa hadits tentang shalat dipagi hari itu adalah shalat dhuha.

KTQS # 1468 SHALAT DHUHA ATAU ISYROQ/SYURQ?

  1. TANYA :

Doa berbuka puasa yang bersumber dari riwayat HR Bukhari & Muslim 2018

اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ

Allahumma laka shumtu wa bika amantu wa’ala rizqika afthartu. Birrahmatika yaa arhamar roohimin.

Artinya:

“Ya Allah, untukMu aku berpuasa, dan kepadaMu aku beriman, dan dengan rezekiMu aku berbuka. Dengan rahmatMu wahai yang Maha Pengasih dan Penyayang.”

Bener gak BC ini ustadz?

JAWAB :

Hadits diatas bukan riwayat Bukhari Muslim dan nomor haditsnya pun asal-asalan dicantumin saja, sebenarnya hadits tsb adalah riwayat Abu Daud dalam Sunannya (2/316, no. 358) dan berstatus dhoif/lemah, sehingga tidak bisa diamalkan.

Doa berbuka puasa yang berasal dari Hadits shahih serta tatacara berbuka sesuai sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa dibaca :

KTQS # 1225 DOA BUKA PUASA YANG SHAHIH

Barakallahu fiikum.


KTQS # 1651

TANYA JAWAB KTQS (14)

TANYA :

A. Assalamu’alaikum Ustadz… Saya mau bertanya masih seputar sholat tahajud dan sholat taraweh. Masih adakah dalil-dalil lain yang memperkuat dalil-dalil yang tercantum dalam kajian ktqs tentang taraweh atau tahajud. Karena kata ustadz di lingkungan tempat saya tinggal mengatakan bahwa sholat sholat tsb di atas berbeda pengertiannya. Terima kasih sebelumnya… Wassalam

B. Ust. terangin dong cara shalat malam taraweh atau tahajud, soalnya ada yg 4 rakaat nya pake tahiyat awal dan ada juga yg gak, termasuk shalat witir… bingung jadinya, makasih tadz.

JAWAB :

Wa’alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh 

A. Sudah sangat cukup dgn hadits yang dibawakan oleh ‘Aisyah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat malam tidak lebih dari 11 rakaat di bulan Ramadhan ataupun diluar bulan Ramadhan, malah beliau mengatakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya dengan kompisisi 4,4,3 rakaat.

Itu sudah sangat jelas bahwa tarawih atau tahajud itu sama, yg membedakan hanya waktunya saja, shalat taraweh diawal waktu yaitu sebelum tidur, shalat tahajud di akhir waktu yaitu setelah bangun tidur. Fix.

Justru org yg membedakan antara tahajud dan witir itulah yg harus membuktikan dalilnya adanya perbedaan di kedua shalat tsb.

Sampaikan saja hadits dari ‘Aisyah itu sudah sangat terang benderang, isinya jelas dan tuntas tanpa ada penjelasan lagi, cukup dibaca saja isinya.

Isi Hadits dari ‘Aisyah ra :

Dari Abu Salamah bin Abdirrahman, dia mengabarkan bahwa dia pernah bertanya pada ‘Aisyah ra, “Bagaimana shalat malam Rasulullah saw di bulan Ramadhan?”. ‘Aisyah mengatakan, “Rasulullah saw tidak pernah menambah jumlah raka’at dalam shalat malam di bulan Ramadhan dan tidak pula dalam shalat lainnya (dibulan lainnya) lebih dari 11 raka’at”. (HR. Bukhari no. 1147 dan Muslim no. 738)

Hadits lanjutannya, “Beliau shalat empat rakaat dan jangan ditanya betapa bagusnya dan panjangnya. Kemudian Beliau shalat empat rakaat lagi dan jangan ditanya betapa bagusnya dan panjangnya. Kemudian beliau shalat 3 rakaat”.

B. Hadits lainnya dengan lafadz Muslim,

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah bilangan pada bulan Ramadhan dan tidak pula pada bulan selain Ramadhan dari 11 Rakaat. Beliau shalat 4 rakaat sekali salam maka jangan ditanya tentang kebagusan dan panjangnya, kemudian shalat 4 rakaat lagi sekali salam maka jangan ditanya tentang bagus dan panjangnya, kemudian shalat witir 3 rakaat”. (HR Muslim)

Di hadits ini disebutkan Tidak ada duduk tahiyat awal pada shalat tarawih/tahajud maupun shalat witir, karena tidak ada dalil yang menunjukkan hal tersebut, malah ada larangan menyerupai shalat maghrib. 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berwitir tiga raka’at sekaligus, beliau tidak duduk (tasyahud) kecuali pada raka’at terakhir”. (HR. Al Baihaqi)

Jadi melakukannya 3 rakaat sekaligus dan 4 rakaat sekaligus dengan satu kali salam terakhir saja pada shalat sunnat, untuk membedakan dengan tatacara shalat wajib.

Barakallahu fiikum.


KTQS # 1650

TANYA JAWAB KTQS (13)

  1. TANYA :

Assalamu’alaikum Wr Wb,,

Saya sdh dibuka linknya :

 

Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata: “menghadiahkan al-Fatihah atau selainnya kepada org-org yg mati tidak ada dalilnya, Namun disyariatkan berdo’a, shodaqoh, haji, umroh, membayar hutang dan sebagainya bagi yg telah meninggal yg telah jelas dalilnya bahwa hal itu bermanfaat bagi mayit.” (Majalah al Buhuts al-Islamiyyah edisi 28 hal.108)

Pertanyaannya apa kita bisa menghajikan atas nama orang tua yg sdh meninggal walaupun syarat haji hrs berada di Arafah? Mohon penjelasannyal… Hatur nuhun.

JAWAB :

Wa’alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh iya itu pendapat beliau, namun maksudnya adalah jika ortu sudah berniat apalagi bernazar untuk berhaji atau umrah dan keburu wafat, maka anak keturunannya bisa melakukan haji atau umrah dan pahalanya akan sampai kepada beliau, bukan menghajikan atau mengumrahkannya karena tidak ada badal haji atau umrah.

KTQS #580 Beberapa hal yang biasa dilakukan jamaah Indonesia saat umrah (4)

KTQS # 1523 DOA DAN AMALAN DARI ANAKNYA

  1. TANYA :

JANGAN PAKAI SANDALMU

 Ketika Masuk Pekuburan

Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari jalan Basyir Ibnu Khashashiyah tatkala beliau berjalan bersama Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seseorang berjalan di pekuburan mengenakan sendal, lalu beliau menegurnya seraya berkata,

“Wahai orang yang memakai sendal, celaka engkau, lepaslah sendalmu! Lalu orang itu melihat, dan tatkala dia mengetahui (bahwa yang menegurnya adalah) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka dia melepas dan melempar sendalnya.” (HR. Abu Daud: 2/72)

Bagaimana postingan diatas ustadz?

JAWAB :

Menggunakan alas kaki dipekuburan tidak mengapa, tidak sampai haram karena ada beberapa hadits lain dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan sebaliknya, salah satunya adalah,

“Sesungguhnya seorang hamba apabila telah meninggal dunia ketika diletakkan di dalam kuburnya dan telah pergi orang-orang yang mengantarkannya, sungguh hamba tadi mendengar suara sandal-sandal mereka”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dengan demikian, hal biasa saja tidak apa apa menggunakan sandal atau alas kaki lainnya.

Barakallahu fiikum.


KTQS # 1649

TANYA JAWAB KTQS (12)

  1. TANYA :

Apakah Sholat witir boleh dilakukan setelah Sholat Isya, sedangkan Sholat tarawih dilakukan menjelang sahur ?

JAWAB :

Boleh, hanya namanya tidak taraweh tapi tahajud, taraweh itu adalah tahajud tp di awal waktu dan keduanya disebut dgn shalat malam atau qiyamullail, taraweh disebut juga qiyamurramadhan.

KTQS # 876 TARAWIH ATAU TAHAJUD ?

  1. TANYA :

Kl tetes mata membatalkan puasa tdk, krn msk ke tenggorokan . ( Serumah sdg pd skt mata, bergantian )

JAWAB :

Obat tetes mata tidak membatalkan puasa, namun Obat tetes hidung jika tetesan itu sampai masuk ke dalam perut maka membatalkan puasa, seperti yang dijelaskan dalam hadits Luqaith bin Shabrah yang mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,

“Sempurnakanlah dalam membersihkan hidung, kecuali jika kalian sedang berpuasa.” (HR. Abu Dawud)

  1. TANYA :

Assalamu’alaikum Ustad.

Menantu sy minta tolong ditanyain, setelah habis nifas dia pakai pil KB. Setelah minum pil ko keluar lagi nifasnya. Nifasnya kmrn sktr 40 hr. Bersih dia sholat. Tp stlh minum pil berdarah lg. Boleh puasa d sholat ga ya?

JAWAB :

Wa’alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh 

Maksimal nifas itu 40 hari, jika lebih dari itu wajib shalat dan puasa Ramadhan

Lengkapnya bisa dibaca :

KTQS # 525 TANYA JAWAB NIFAS DAN HAIDH

  1. TANYA :

Assalamualaikum kang Ustadz… punten mau tanya.. 

Ada yg menawarkan paket umroh dg cicilan, dg 500rb-1jt bisa mendapat kuota utk umroh misal bulan okt mendatang.. dg cicilan perbulan yg sudah ada perhitungannya seperti mencicil motor ada yg 1th, 2th dst… 

Jadi ada perbedaan harga dr harga pokok dan harga sesudah cicilan tsb

Mereka menuliskan ada ijma ulama dr MUI

Yg mau d tanya , apakah metode itu d perbolehkan? 

Termasuk riba kah?

Mohon pencerahaannya..

Trima kasih sblmnya

JAWAB :

Wa’alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh 

Prinsipnya, kalau semua syarat dan rukun umrah sudah terpenuhi, maka maka ibadah umrah itu tentu hukumnya sah. Sebaliknya, kalau ada salah satu dari syarat atau rukun yang belum terpenuhi, tentu ibadah umrah itu tidak sah.

Adapun dari mana sumber uang yang digunakan, apakah uang milik sendiri, atau uang milik orang lain, ataukah uang pinjaman, semua itu tidak ada kaitannya dengan sah atau tidak sah.

Jadi diperbolehkan umrah dengan uang pinjaman atau talangan selama itu menggunakan konsep syariah.

Barakallahu fiikum.


KTQS # 1648

TANYA JAWAB KTQS (11)

  1. TANYA :

Punten ustad, klw di infus tdk membatalkan puasa ya? nhn.

JAWAB :

Tidak Bu, lengkapnya bisa dibaca :

KTQS # 1399 – 8 HAL DIANGGAP MEMBATALKAN SHAUM

  1. TANYA :

Tad mau nanya,kalo d bulan ramadhan tidur siang trus mimpi, hukumnya gmna tad?? Langsung mandi wajib,tpi puasanya gmna tadz??? Mohon pencerahannya

JAWAB :

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Pena catatan amal itu diangkat (tidak dicatat amalnya), untuk tiga orang: orang gila sampai dia sadar, orang yang tidur sampai dia bangun, dan anak kecil sampai dia balig”. (HR. Nasa’i 3432, Abu Daud 4398, Turmudzi 1423, dan disahihkan Syuaib al-Arnauth)

Jadi apa saja yg terjadi saat tertidur tidak tercatat, sehingga shaumnya dilanjutkan saja, dan mandi junub jika akan shalat.

  1. TANYA :

Bismillah Tadz biasa ada yang kirim japri tentang video diatas, bagaimana menurut ust?

(Video yang dikirim adalah tentang tgl 15 Ramadhan akan terjadi huru hara)

JAWAB :

Video tsb dibuat berdasarkan sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh Nu’aim bin Hammad di dalam kitab Al-Fitan I/228, No.638.

Hadits ini derajatnya palsu (maudhu) karena di dalam sanadnya terdapat beberapa perawi hadits yang pendusta terutama Nu’aim bin Hammad

Dia seorang perawi yang dha’if (lemah).

An-Nasa’i berkata tentangnya:

“Dia seorang yang dha’if (lemah)” (Lihat Adh-Dhu’afa wa Al-Matrukin, karya An-Nasa’i I/101 no.589)

Imam Adz-Dzahabi berkata tentangnya : 

“Tidak boleh bagi siapa pun berhujjah dengannya, dan ia telah menyusun kitab Al-Fitan, dan menyebutkan di dalamnya keanehan-keanehan dan kemungkaran-kemungkaran”. (Lihat As-Siyar A’lam An-Nubala X/609)

Barakallahu fiikum.


TQS # 1647

TANYA JAWAB KTQS (10)

  1. TANYA :

Ustadz ,misal sedang puasa kita berpergian dgn pesawat,setibanya disana harusnya bila di indonesia kita sdh berbuka puasa,tetapi di negara yg kita kunjungi buka puasa 4 jam lg krn perbedaan waktu,apakah kita hrs nunggu 4 jam lagi utk berbuka,atau kita mengikuti waktu di Indonesia?

JAWAB :

Ulama semuanya bersepakat (ijma’) bahwa puasa itu dari terbitnya matahari sampai terbenamnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

“..dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam hari (terbenam)” (Al-Baqarah: 187)

Kemudian Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Jika tela datang malam dari sini kemudian siang telah berlalu dan matahari sudah tenggelam, maka (ini waktu) orang berpuasa berbuka.” (HR. Bukhari)

Dan bagi setiap orang yang berpuasa berlaku hukum ditempat ia berada. Jika menggunakan pesawat udara lalu landing, maka ia ikut berbuka bersama penduduk di tempat itu, namun jika waktu berbuka perkiraan sudah tiba dan masih di atas pesawat, bisa ditanyakan ke pramugari posisi pesawat dan waktu berbuka, biasanya akan di informasikan waktu berbuka sesuai posisi pesawat dinegara mana.

  1. TANYA :

Assalamualaikum Ustad..

Maaf..mau bertanya…

Saat seorang wanita telah melakukan mandi wajib sehabis datang bulan, namun pada saat mandi wajib tsb lupa menghapus kutek di kuku nya, pertanyaan nya adalah sbb:

  • Apakah sah sholat dan puasa yg dilakukan setelah itu?
  • Apakah hrs mandi wajib lagi? Atau tinggal di hapus kuteknya trus bs sholat dan puasa?

Demikian, terimakasih atas petunjuk nya…

Wass

JAWAB :

Wa’alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Jika keadaan seperti

itu maka Wudhu untuk shalat tidak sah, mandi wajib nya selepas haid tidak sah, maka shalatnya tidak sah, dan shaumnya pun tidak sah karena mandi junub nya tidak sempurna.

Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ 1/493 mengatakan, “Kalau di sebagian anggota wudhu ada lilin, pasta atau hinna atau semisal itu yang menghalangi air sampai ke anggota tubuh, maka bersucinya tidak sah. Baik itu sedikit maupun banyak. Jika di tangannya atau anggota tubuh lain masih ada bekas warna, bukan bahan hinnanya, atau bekas cat cair dimana air dapat menyentuh anggota tubuh meskipun tidak menetap, maka bersucinya itu sah”.

Dinyatakan dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 5/218, “Kalau cat itu beku yang ada di atas kuku, maka wudhunya tidak sah kalau sebelum wudhu belum dibersihkan. Kalau tidak ada bahan beku seperti hinna, maka wudhunya sah”.

Dengan demikian, maka barangsiapa yang shalat dan ada sesuatu yang dapat menghalangi sampainya air, sementara dia lupa membersihkannya sebelum shalat, maka dia tidak berdosa, karena lupa. Akan tetapi shalatnya tidak sah, dan dia harus mengulangi shalatnya.

Harus mandi wajib untuk bisa shaum, berwudhu kembali itu agar bisa shalat, tapi itu semua harus diawali dgn mandi junub yg sempurna. jika mandi wajib nya sempurna maka wudhu pun sempurna karena sebelum mandi junub adalah wudhu terlebih dahulu.

Tatacara mandi wajib/junub :

KTQS # 1355 Apakah sebelum dan sesudah mandi wajib kita mesti berwudhu?

KTQS # 1356 RINGKASAN MANDI WAJIB / JUNUB

Barakallahu fiikum.


KTQS # 1646

TANYA JAWAB KTQS (9)

  1. TANYA :

Assalamualaikum pak ustadz..sy ada rencana berangkat ke jerman d saat msh shaum, apakah baiknya sy safar aja ato kalaupun shaum boleh mengikuti jam ind, mengingat shaum d sana 19 jam..

Apakah ada kategori musafirnya?  Misalnya musafir krn kerja ato main..hatur nuhun

JAWAB :

Wa’alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh ada rukshoh atau keringanan untuk tidak shaum bagi musafir atau org yg berpergian, setelah kembali ke tempat asal setelah ramadhan bayar dgn puasa kembali alias di qodho, tidak bisa bayar fidyah. 

Musafir itu macam-macam, kerja, piknik, dll, selama berpergian dari tempat asal itu disebut musafir.

(Bisa baca Link Portal KTQS ada dibawah)

  1. TANYA :

Bismillah..

Ustadz, anak saya belum sempat bayar puasa ramadhan tahun lalu dengan qada selama 7 hari karena sakit depresi yg sering dibarengi dengan sakit kepala dan maag. 

Saat puasa ramadhan sekarang pun anak saya kadang puasa dan kadang tidak karena sakit tersebut diatas ditambah suka susah tidur malam.

Saya juga tdk tau apakah penyakit anak saya bisa sembuh kurang dari satu tahun atau lebih dari satu tahun. Tentu saja harapannya ingin sembuh secepatnya.

Pertanyaan :

Apakah utang puasa ramadhan tahun lalu selama 7 hari itu harus di qada atau dibayar fidyah saja? 

Apakah utang puasa ramadhan kali ini harus di qada atau bayar fidyah? 

Mohon penjelasannya Ustad.

JAWAB :

Oh ya Allah, syafakallah laa ba’sa insya Allah thuhur, Allohumma Rabbannaas Adzhibal ba’sa , isyfi ‎ ‎wa antasy-syaafii laa syifaa-a illa syifaauka, syifaa-an laa yughaadiru saqamaa, smg kembali sehat Bu.

Karena kondisinya tidak memungkinkan, lebih tenteram dibayarkan fidyahnya saja secara penuh 30 hari karena kondisi sakit yg menahun atau sakit berat. Dan termasuk kedalam syarat orang yang mendapatkan keringanan untuk tidak shaum dan membayar fidyah.  (Bisa baca Link Portal KTQS ada dibawah)

  1. TANYA :

Bismillah 

Kang Ustadz

Mslh Fidyah ..ibu sy berusia 91 thn udh gk kuat unt shaum,unt byr Fidyah nya boleh d sekaligus kan memberi mkn unt 30 orng dlm satu hari?

JAWAB :

Ya untuk ibu dibayarkan fidyah saja, disekaligus kan bayarnya, sedangkan pemberian makannya nanti diatur oleh lembaga sosial untuk diberikan kepada orang miskin setiap hari, hitungannya 30 hari x 2 kali makan = 60 kali makan. Satu kali makan tergantung biasa kita makan Rp. 10/15/20 ribu, dst. terserah pembayar fidyah.  (Bisa baca Link Portal KTQS ada dibawah)

  1. TANYA :

Kapan batas akhir membayar fidyah utk ibu hamil dan menyusui?

JAWAB :

Seharusnya sudah sejak awal puasa dibayarkan fidyahnya, jadi disiapkan makan setiap hari untuk satu orang selama sebulan penuh dengan dua kali makan setiap hari, sahur dan berbuka.

  1. TANYA :

Assalamu’alaikum.wr.wb.

Untuk ibu hamil yg sesang menunggu hari kelahiran bayinya, apakah boleh tidak berpuasa? Apakah nanti bayar puasanyanya dengan Qada dan bayar fidyah atau hanya bayar fidyah saja?

JAWAB :

Wa’alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh 

Untuk ibu hamil dan menyusui cukup membayar fidyah saja dan itu sudah dianggap telah melakukan shaum ramadhan.

Perbedaan syarat bisa Fidyah atau Qodho, cara dan perhitungannya, lengkapnya bisa baca :

KTQS # 1226 FIDYAH & QADHA

Barakallahu fiikum.


KTQS # 1645

TANYA JAWAB KTQS (8)

  1. TANYA :

Assalamualaikum warahmatullahi wabarkatuh

Ustadz apakah boleh kita mengaji menggunakan HP,tdk memakai musaf al qur’an?

JAWAB :

Wa’alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Tentu boleh dan lebih praktis, al-Quran itu isinya, ayat-ayatnya, sedangkan mushaf adalah medianya, bisa dari kertas, kulit, tembikar, lempengan, kuningan, emas, dll, juga gadget/hp. No problem at all.

  1. TANYA :

Assalamu’alaikum…maaf minta dalil tentang memelihara anjing dan memprjual belikan anjing trima kasih

JAWAB :

Wa’alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Haram memelihara anjing kecuali anjing tsb untuk menjaga ternak, sawah dan ladang, dan itupun harus disimpan di luar rumah, dan haram untuk dipelihara didalam rumah.

Lengkapnya bisa baca :

https://www.kajian-ktqs.com/2017/06/04/ktqs-232/

  1. TANYA :

assalamu’alaikum

klo beli mobil itu, maksudnya misalnya beli mobil, apa itu harus di zakatkan atau di sedekahkan?

JAWAB :

Wa’alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Beli mobil tidak ada zakatnya tapi klo usahanya jual beli mobil maka ada zakat perdagangannya, contoh lain seperti rumah, klo beli rumah atau jual rumah gak ada zakatnya, tapi klo usahanya jual beli rumah, ada zakat tijaroh alias zakat perdagangan. Namun jika sebagai rasa syukur atas nikmat Allah sehingga bisa membeli rumah atau mobil yang digunakan sendiri, sebagai rasa syukurnya bisa keluarkan sedekahnya tanpa ada batasnya, lain hal nya dgn zakat yg umum dibatasi sebesar 2,5%, kecuali zakat pertanian & perternakan.

Lengkapnya bisa baca :

KTQS # 1254 RINGKASAN ZAKAT

Barakallahu fiikum.


KTQS # 1644

TANYA JAWAB KTQS (7)

  1. TANYA :

Bismillah… Tadz gimana ya ini ada temen yg minta tolong tanyain ke Ustad ttg postingan ini :

Perlukah sedekah Al Fatihah kpd orang yg sdh meninggal..??

Sering menjadi  bahan perdebatan, perlunya  sedekah Al-Fatihah kpd Ibu,Bapak, atau handai tolan yg sdh meninggal dunia..

Ustadz Don Daniyal (Malaysia) tampil memberikan penjelasan yg intinya LEBIH BESAR & MENGEJUTKAN !!! 

Hanya dg share saja pun anda sdh mendapat pahala. 

Ust Don Beri menjelaskan yg sngt MENGEJUTKAN.. !!! *SEDEKAHKANLAH AL FATIHAH UNTUK IBU-BAPAMU SETIAP SELEPAS SOLAT SUBUH*

…….dst dengan artikel yang panjang.

JAWAB :

Perihal membacakan alfatihah sebagai sedekah atau hadiah bagi orang yang sudah meninggal dunia, ada perbedaan pendapat ulama terkait itu, namun KTQS berpendapat bahwa menghadiahkan alfatihah kepada orang yang sudah mati itu tidak ada.

Kajian lengkapnya bisa dibaca :

KTQS # 1065 KIRIM BACAAN ALFATIHAH

KTQS # 1064 HUKUM MENGIRIM AL-FATIHAH UNTUK ORANG MATI MENURUT IMAM MAZHAB SYAFI’I

  1. TANYA :

Kalau wanita sholat pk mukena, apakah muka dan telapak harus kena sajadah/karpet/lantai tanpa terhalangi mukena?

JAWAB :

Apa yang mesti ditempelkan ketika sujud? 

Dijelaskan dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: (1) Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), (2,3) telapak tangan kanan dan kiri, (4,5) lutut kanan dan kiri, dan (6,7) ujung kaki kanan dan kiri. ” (HR. Bukhari no. 812 dan Muslim no. 490)

Mukena saat sujud disesuaikan saja, namun sebaiknya tidak terhalangi, jika tak sengaja tak mengapa.

Dahsyatnya sujud bisa dibaca :

KTQS # 171 YANG TERLUPAKAN DALAM SUJUD

Barakallahu fiikum.


KTQS # 1643

TANYA JAWAB KTQS (6)

  1. TANYA :

Assalamualaikum warahmatullah

Ustadz saya ada beberapa pertanyaan :

A. Jika wanita ingin itikaf di 

    mesjid apakah boleh? 

    Bagaimana itikaf untuk 

    wanita?

B. Jika kita infak/sedekah 

    apakah wajib ijab kabul atau 

    memberitahu pihak/lembaga 

    terkait tempat kita berinfak?

Waalaikumsalam warahmatullah

JAWAB :

Wa’alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh 

A. Boleh wanita itikaf di Masjid

“Aisyah radhiyallahu ’anha mengatakan bahwa ketika Rasulullah menyampaikan akan ber-i’tikaf pada 10 hari terakhir di bulan Ramadhan, ia segera meminta izin kepada beliau untuk ber-i’tikaf dan Rasulullah shallaallahu ’alahi wa sallam mengizinkannya”. (HR. Al-Bukhari no. 2045 dan Muslim no. 1172)

Beberapa syarat nya yaitu : mendapat ijin suami, membatalkan itikafnya jika suami menghendakinya, itikaf dilakukan di dalam masjid dgn kondisinya yg aman, dll.

B. Perlu disampaikan agar lembaga penerimanya tahu jenisnya, terutama zakat karena terkait dengan peruntukkannya yg terbatas yaitu 8 asnab, sedangkan sedekah/infaq tidak pun tidak mengapa.

  1. TANYA :

Aslkm Ustad, zakat kan wajib tapi terkadang sering lupa ngeluarin atau malas, apa yg bisa membuat kita lebih semangat menunaikan zakat?

JAWAB :

Penyebabnya banyak faktor, al: Kurangnya ilmu tentang cara menghitung Zakat, Ketidaktahuan akan kewajiban tentang zakat atau faktor lainnya.

Padahal zakat itu sangat penting karena pondasi dari syiar islam dan kemajuan islam adalah dengan Zakat, sehingga dakwah bisa lebih menyebar dengan masif.

Sangat tegas Rasulullah bersabda: “Bagi pemilik harta yg tidak menunaikan zakatnya, akan dibakar di neraka jahanam”. (HR. Bukhori)

Agar supaya lebih semangat silahkan baca artikel di KTQS ini :

KTQS # 1066 MENYEPELEKAN ZAKAT

KTQS # 1067 TAMBAHAN TENTANG ZAKAT

KTQS # 965 TUNAIKAN ZAKAT AGAR HATI TENTERAM dan HARTA BERTAMBAH

Barakallahu fiikum.


KTQS # 1642

TANYA JAWAB KTQS (5)

TANYA :

Bagi sebagian perempuan yg ga taraweh ke masjid dan taraweh di rmh yg bener 4 ,4,3 witir spt tahajut apa 2,2,2,2,3 witir?? Mohon pencerahannya

JAWAB :

jika mengikuti hadits dari ‘Aisyah tentang shalat malam Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah 11 rakaat dgn komposisi 4,4,3.

Dari Abu Salamah bin ‘Abdirrahman, dia mengabarkan bahwa dia pernah bertanya pada ‘Aisyah ra, “Bagaimana shalat malam Rasulullah saw di bulan Ramadhan?”, ‘Aisyah mengatakan, “Rasulullah saw tidak pernah menambah jumlah raka’at dalam shalat malam di bulan Ramadhan dan diluar bulan Ramadhan lebih dari 11 raka’at”. (HR. Bukhari no. 1147 dan Muslim no. 738)

Hadits lanjutannya, “Beliau shalat empat rakaat dan jgn ditanya betapa bagus dan panjangnya. Kemudian Beliau shalat empat rakaat lagi dan jgn ditanya betapa bagus dan panjangnya. Kemudian beliau shalat tiga rakaat”

Lengkapnya bisa dibaca :

KTQS # 471 dan 472 TAHAJUD dan WITIR

TANYA :

Tadz tadi temenku ngotot ttg taraweh dan tahajud dia bersikukuh katanya hadisnya soheh dari buhori muslim saya mintakan hadisnya tapi belum dijawab

JAWAB :

Karena dia yang mengamalkan tarawih dan tahajud dalam satu malam yang sama alias sekaligus keduanya diamalkan, maka tanyakan haditsnya kepadanya. 

Setahu saya tidak ada karena hadits dari istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,  Aisyah mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat malamnya tidak lebih dari 11 rakaat, lengkapnya bisa di baca kajiannya :

KTQS # 876 TARAWIH ATAU TAHAJUD ?

Barakallahu fiikum.


KTQS # 1641

TANYA JAWAB KTQS (4)

  1. TANYA :

Maaf Ustad, betul ya kalau ta’jil itu artinya menyegerakan dan bukannya makanan?

Oya mo tanya lagi, apa betul klo shalawat kamilah itu istimewa?

JAWAB :

itu dilihat dari arti katanya

sedangkan dari maknanya sesuatu utk menyegerakan berbuka puasa, apalagi kalau bukan makan dan minum. Tidak masalah itu hanya istilah saja.

Tentang Shalawat yang sesuai contoh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah :

“…kami bertanya, ‘Wahai Rasulullah, … Bagaimanakah bacaan salawat kepadamu?’ Beliau bersabda, ‘Ucapkanlah, ‘Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala ali Muhammad…‘.”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Lengkapnya bisa dibaca disini:

KTQS # 1162 SHALAWAT SESUAI SUNNAH

  1. TANYA :

Bismillah..

Ada teman bertanya Ustadz..

Apakah membentangkan sajadah diatas sajadah masjid adalah perbuatan bid’ah?.. Karena itu merupakan penyakit was was… Mohon penjelasannya ya Ustadz..

Jazakallahu khairan

JAWAB :

Tidak sama sekali, mungkin itu untuk lebih menenangkan hati saja dengan menggunakan sajadah milik sendiri karena yakin akan kebersihannya.

Barakallahu fiikum.


KTQS # 1640

TANYA JAWAB KTQS (3)

TANYA :

Assalamualaikum warahmatullah,

Ustadz saya ada bbrp pertanyaan :

1. Bagaimana keutamaan dan 

    dalil sholat sunnah di bawah 

    ini :

    – sholat mutlak

    – sholat tobat

    – sholat hajat

    – sholat tasbih

   Sahih/tidakkah sholat2 tsb.?

2. “Sholat sunnah rawatib jika 

      memungkinkan sebaiknya 

      dilakukan dirumah”

      Bolehkah kita sholat 

      tahyatul masjid, setelah  

      sholat rawatib yang     

      dilakukan dirumah?

JAWAB :

Wa’alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

1. Shalat-shalat yg ditanyakan itu tidak ada dalil nya. Bisa di baca di Portal KTQS : 

KTQS # 1235 SHALAT-SHALAT SUNAT YANG TIDAK ADA CONTOHNYA DARI RASULULLAH SAW (BID’AH)

KTQS # 1234 SHALAT-SHALAT SUNAT YANG SESUAI CONTOH DARI RASULULLAH SAW

Shalat Tasbih :

KTQS # 784 SHALAT SUNAT TASBIH ?

Shalat Taubat :

KTQS # 779 SHALAT SUNAT TAUBAT?

Shalat Hajat :

KTQS # 840 HADITS DHAIF SHALAT HAJAT

Shalat Mutlak :

KTQS # 777 SHALAT SUNAT MUTLAK

2. Betul shalat rawatib sunnahnya dirumah namun di masjidpun tidak mengapa, jika shalat rawatib dirumah maka saat masuk masjid lakukan shalat tahiyatul masjid, jika shalat rawatibnya di masjid, maka shalat tahiyatul masjid dahulu baru kemudian shalat rawatib.

Barakallahu fiikum.


KTQS # 1639

TANYA JAWAB KTQS (2)

  1. TANYA :

Ustadz kemaren gak ngerti pake bahasa sunda, terjemahin dong Ust pake bahasa indonesia jangan pake bahasa arab tambah pusing

JAWAB :

Ashiaaap…Ada broadcast tentang doa selama bulan Ramadhan 30 hari, doa hari ke-1, doa hari ke-2, dst. Doa tersebut tidak masalah karena doa itu bebas boleh apa saja asalkan isinya baik. Namun jadi bermasalah jika dintentukan doanya dan waktunya, seolah-olah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal itu padahal tidak sama sekali, karena tidak ada dalil yang melandasi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengamalkan doa-doa tersebut dengan menentukan hari nya, hari ke-1 doa ini, hari ke-2 doa itu, dst. You know?

JAWAB :

yes I know, sekarang ngerti dah

  1. TANYA :

Assalamu’alaikum Ustadz.. mu nanya ustadz, saya kan sakit gigi, terus ke dokter dan di tambal.. tapi di mulut itu terasa pedas.. puasa saya batal ga ustadz.. saya berusaha membuang ludah terus, tapi ada yang ketelan juga..

JAWAB :

Wa’alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh gpp bu teruskan shaumnya. krn mencicipi makanan pun gpp.

“Tidak mengapa mencicipi cuka atau makanan lainnya selama tidak masuk ke kerongkongan.” (HR. Bukhari secara mu’allaq)

Barakallahu fiikum.


KTQS # 1638

TANYA JAWAB KTQS (1)

  1. TANYA :

Kalau saya gak taraweh, shalat tahajudnya jam berapa ya Ustadz?

JAWAB :

Tidak ada perbedaan waktu shalat Tahajud di bulan Ramadhan dengan diluar bulan Ramadhan.

  1. TANYA :

Mau nanya, saya dapat BC adakah dalil tentang hal ini?

KEUTAMAAN SHALAT TARAWIH, JANGAN LEWATKAN WALAU SEMALAM, NANTI KITA AKAN BERKUMPUL KEMBALI DENGAN KELUARGA BESAR, JUGA DENGAN HANDAI TOLAN & TEMAN TEMAN MUSLIM KITA 

  • Malam pertama

عن على بن ابى طالب رضى الله تعالى عنه انه قال سئل النبى عليه الصلاة والسلام عن فضائل التراويح فى شهر رمضان فقال يخرج المؤمن من ذنبه فى اول ليلة كيوم ولدته امه

Diriwayatkan dari ali bin abi tholib Ra.bahwa sesungguhnya ali berkata : Nabi alaihis sholatu was salamu ditanya tentang keutamaan tarowih di bulan romadlon. Maka Nabi menjawab : “pada malam pertama keluarlah dosa orang mukmin (yang melakukan tarawih) sebagaimana ibunya melahirkan ia di dunia

  • Malam ke 2

وفى الليلة الثانية يغفر له ولأبويه ان كان مؤمنين

Pada malam yang ke 2, orang yang sholat tarawih akan diampuni dosanya dan dosa ke-2 orang tuanya jika keduanya mukmin

  • Malam ke 3… dst.

 (Panjang sekali s.d Malam ke 30)

JAWAB :

Tidak jelas sumber dalil mengenai hal diatas. Yang pasti lakukan puasa Ramadhan dan perbanyak Ibadah & Sedekah maka surga balasannya, insya Allah itu keutamaan yang jelas dan pasti.

  1. TANYA :

Assallammualikum wr wb…Ustad…postingan diatas…punten aya dalil na ? Do’a Puasa hari ke 1 dst… Hatur Nuhun.

(Disertakan BC Doa 30 Hari)

JAWAB :

wa’alaikumsalam doa mah bebas

TANYA :

janten kumaha ngawalerna  ka anu ngintun broadcast diatas?

JAWAB :

atos we teu kedah diwaler. Bilih janten matak…

TANYA :

hehehe…hatur nuhun Ustad..

JAWAB :

sami” Bu…

Barakallahu fiikum.