KTQS # 2466
PEMBERIAN ISTRI KEPADA SUAMI & ANAK, JIKA ISTRI MEMILIKI KELELUASAAN HARTA
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Zainab (istri Ibnu Mas’ud), “Ibnu Mas’ud benar. Suamimu dan anak-anakmu lebih berhak kamu berikan (pemberian) daripada mereka”. (HR. Bukhari no. 1462)
Jika istri memiliki harta baik dari hasil berkerja, hasil usaha atau dari harta waris, maka suami & anak lebih berhak mendapatkan pemberiannya dibandingkan kepada orang lain, dan dinilai sebagai sedekah yang besar.
HARTA SUAMI ADALAH MILIK ISTRI & HARTA ISTRI ADALAH MILIK ISTRI, BENARKAH?
Dalam kehidupan berumahtangga pada masyarakat dewasa ini, kita sering mendengar ungkapan dari para isteri, khususnya mereka yang juga bekerja atau berkarier dan memiliki penghasilan sendiri, bahwa “Gaji suami milik isteri dan gaji isteri miliknya sendiri”.
Nafkah bagi isteri dan anak, memang merupakan sebuah kewajiban yang telah ditetapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala bagi para suami. Namun apakah itu berarti bahwa semua gaji/ penghasilan suami secara keseluruhan mutlak menjadi milik isteri?
Sebuah hadis dari ‘Aisyah menceritakan tentang seorang isteri bernama Hindun binti Abu Sufyan yang mencuri uang dari dompet suaminya dikarenakan suaminya Abu Sufyan memiliki sifat yang sangat pelit. Kejadian itu kemudian disampaikan pada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu Beliau berkata “Ambillah secukupnya untuk kebutuhanmu dan anak-anakmu”. (H.R. Bukhari, dll).
Hadis tersebut di atas, menunjukkan bahwa hak isteri dari harta suaminya adalah sesuai dengan kebutuhan isteri dan anak anaknya. Menurut beberapa ulama, kebutuhan isteri disesuaikan dengan ukuran kebiasaan masyarakat disekitarnya. Oleh karena itu, mengambil uang suami melebihi batas kebutuhan dan tanpa sepengetahuan suami, tetap dikategorikan mencuri dan merupakan perbuatan dosa.
Atas dasar hal itu, tidaklah benar ungkapan yang mengatakan “Gaji suami adalah milik isteri”, dikarenakan hak para isteri hanya sebatas kebutuhannya dan kebutuhan anak-anaknya saja, sehingga sisa atau kelebihan yang ada dari gaji suami tetaplah menjadi hak dan milik suami itu sendiri.
Adapun tradisi masyarakat dimana suami memberikan seluruh gaji/ penghasilan kepada isteri, merupakan “kebaikan hati suami” yang harus disyukuri para isteri, sekaligus merupakan “amanah” bagi para isteri untuk dipergunakan secara baik dan bertanggungjawab.
Merupakan ungkapan yang sangat bijak jika dikatakan bahwa “gaji/penghasilan isteri adalah harta bersama antara suami dan isteri”.
Dan seorang isteri yang rela dan bersedia memberikan semua gaji/penghasilan yang dimilikinya untuk membantu mencukupi kebutuhan keluarga, juga merupakan “kebaikan hati isteri” yang harus pula disyukuri oleh sang suami.
Dengan pemahaman bahwa “Dalam gaji/penghasilan suami ada hak isteri, dan dalam gaji/penghasilan isteri ada hak suami”, akan tercipta situasi saling menghargai dan saling mendukung satu sama lain, dan pada gilirannya akan menjadi pilar yang kokoh dalam membangun sebuah rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah.

