KTQS # 2438 BERPUASA KARENA RU’YAH BUKAN HISAB

KTQS # 2438

BERPUASA KARENA RU’YAH BUKAN HISAB

Rasulullah bersabda,
“Apabila bulan telah masuk kedua puluh sembilan malam (dari bulan Sya’ban). Maka janganlah kalian berpuasa hingga melihat hilal. Dan apabila mendung, sempurnakanlah bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari.” (HR. Bukhari no. 1907 dan Muslim no. 1080, dari ‘Abdullah bin ‘Umar)

Melihat Hilal Ramadhan
Dasar dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala,

“Karena itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan tersebut.” (QS. Al Baqarah: 185)

“Berpuasalah kalian karena melihatnya, berbukalah kalian karena melihatnya dan sembelihlah kurban karena melihatnya pula. Jika -hilal- itu tertutup dari pandangan kalian, sempurnakanlah menjadi tiga puluh hari, jika ada dua orang saksi, berpuasa dan berbukalah kalian.” (HR. An Nasai no. 2116. dishahihkan oleh Syaikh Al Albani)

Al-Baaji mengatakan, “Cukup kesepakatan (ijma’) ulama salaf (yang berpedoman dengan ru’yah, bukan hisab) sebagai sanggahan untuk meruntuhkan pendapat mereka.” (Fathul Bari, 4/127).

Begitu juga dengan pendapat Imam 4 Madzhab.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *