KTQS # 2435
Bolehkah minum obat penahan haid saat bulan puasa, agar puasa kita dapat sebulan penuh? Seperti yg dilakukan wanita wanita yg menjalankan ibadah haji.
Beberapa ulama menegaskan boleh mengkonsumsi obat pencegah haid, selama tidak membahayakan pengguna.
Imam Ibnu Baz pernah ditanya tentang hukum wanita yang menggunakan obat pencegah
haid agar bisa puasa ramadhan, “Tidak masalah bagi wanita untuk menggunakan obat pencegah haid, menghalangi datang bulan selama bulan ramadhan, sehingga dia bisa berpuasa bersama kaum muslimin lainnya… dan jika ada cara lain selain konsumsi obat untuk menghalangi terjadinya haid, hukumnya boleh, selama tidak ada hal yang dilarang syariat dan tidak berbahaya.”
Namun bagi wanita yang mengkonsumsi obat anti haid, dia dihukumi suci jika benar-benar kering tidak ada darah yang keluar. Akan tetapi jika dia setelah menggunakan obat pencegah haid masih keluar darah, maka dia dihukumi haid, meskipun darah yang keluar sangat sedikit.
Syaikh Musthofa Al-Adawi menjelaskan wanita yang mengkonsumsi obat pencegah haid, menyatakan hal yang sama (Jami’ Ahkam An-Nisa: 5/223)
Namun Imam Ibnu Utsaimin menyatakan pendapat yang berbeda.
“Saya tidak menyarankan para wanita menggunakan obat semacam ini, untuk membantunya melakukan ketaatan kepada Allah. Karena darah haid yang keluar, merupakan sesuatu yang Allah tetapkan untuk para putri Adam”.
Kemudian beliau menyebutkan dalilnya,
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemui ‘Aisyah di kemahnya ketika haji wada’. Ketika itu, ‘Aisyah telah melakukan ihram untuk umrah, namun tiba-tiba datang haid sebelum sampai ke Mekah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui ‘Aisyah, sementara dia sedang menangis.
Sang suami yang baik bertanya, “Apa yang menyebabkan kamu menangis?” ‘Aisyah menjawab bahwa dia sedang sakit. Nabi menasehatkan, “Ini adalah keadaan yang telah Allah tetapkan untuk para putri Adam”
Selanjutnya Syaikh menasehatkan para wanita yang ingin beribadah, namun terhalang haid,
“Karena itu, ketika masuk sepuluh terakhir bulan Ramadhan, hendaknya dia menerima kodrat yang Allah tetapkan untuknya, dan tidak mengkonsumsi obat pencegah haid. Ada informasi terpercaya dari dokter, bahwa obat semacam ini berbahaya bagi rahim dan peredaran darah. Bahkan bisa menjadi sebab, janin cacat, ketika di rahim ada janin. Karena itu, kami menyarankan agar ditinggalkan.
Ketika terjadi haid, dia tinggalkan shalat dan puasa, keadaan semacam ini bukan karena kehendaknya, tapi karena taqdir Allah”. (Fatwa islam, no. 13738)
Sejatinya wanita haid masih bisa mendulang sejuta pahala selama ramadhan, sekalipun dia tidak puasa dan tidak shalat. Karena tidak semua ibadah dilarang untuk dilakukan ketika haid.
Allahu a’lam

