KTQS # 2374 IDUL ADHA DI HARI JUM’AT, TETAP SHALAT JUM’AT?

KTQS # 2374

IDUL ADHA DI HARI JUM’AT, TETAP SHALAT JUM’AT?

Barangsiapa yang melaksanakan shalat Id pada hari Jumat diberikan keringanan baginya untuk tidak menghadiri shalat Jumat pada hari itu.

Ada dalil sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud di dalam kitab Sunannya:

“Dari riwayat lyas bin Abi Ramlah Asy Syami, beliau berkata: “Aku pernah menyaksikan Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhu bertanya Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu: “Apakah kamu pernah bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam terjadi dua id terkumpul dalam satu hari?”,

ia menjawab: “lya (pernah)”,

Mu’awiyah bertanya: “Bagaimanakah yang beliau lakukan”,

ia menjawab: “Beliau (shallallahu ‘alaihi wasallam) shalat ‘ied kemudian memberikan keringanan untuk shalat Jum’at, beliau bersabda: “Barangsiapa yang hendak shalat maka shalatlah ia”. [HR. Ahmad (4/372), Abu Daud (1/646, no.1070), An Nasa-i (3/193, no. 1591)]

Dengan dalil ini maka kesimpulannya, jika sudah mengikuti shalat Idul Adha, maka di beri keringanan untuk tidak shalat Jum’at.

Namun, jika tidak mengikuti shalat Idul Adha, maka shalat Jum’at wajib dilakukan

Apabila tidak Shalat Jumat apakah diganti dengan Shalat Zhuhur?

Ada dalil yang dijadikan sebagian ulama bahwa Shalat Jumat dan Shalat Zhuhur gugur sekaligus.

‘Atha’ berkata, “Di masa Ibnu Az-Zubair pernah hari ied jatuh pada hari Jumat. Ibnu Az-Zubair lantas berkata, ‘Telah bergabung dua hari raya (hari ied dan hari Jumat) di satu hari. Dia menggabungkan keduanya.’ Di pagi hari ia melakukan shalat dua raka’at dan Ibnu Az-Zubair tidak menambah lagi dari itu sampai ‘Ashar.” (HR. Abu Daud no. 1072. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Dalil di atas dipahami oleh Imam Asy-Syaukani sebagai berikut.
Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata, “Kalau Ibnu Az-Zubair menyebut tidak menambah shalat apa pun sampai ‘Ashar, secara tekstual menunjukkan bahwa Ibnu Az-Zubair tidak melaksanakan shalat Zhuhur. Kalau shalat Jumat dikatakan gugur, maka tidaklah wajib pula melaksanakan shalat Zhuhur…” (Nail Al-Authar, 4: 408)

Maka, tidak perlu shalat dhuhur sebagai pengganti shalat Jum’at.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *