KTQS #2175
BOIKOT ADA ILMU NYA
Fadhilatusy Syaikh Prof. Dr. Sulaiman Ar Ruhaili hafizhahullah berkata :
Saudaraku bertanya kepadaku tentang memboikot produk-produk dan semisalnya pada masa-masa ini maka aku katakan :
Memboikot produk ada dua macam :
1⃣ Yang pertama : Memboikot produk milik perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh kaum muslimin dan para pekerja yang bekerja di dalamnya adalah kaum muslimin dan perusahaan tersebut tidak mendukung kaum zionis sedangkan mudharat yang ditimbulkan dari memboikot produk dari perusahaan tersebut semuanya kembali kepada kaum muslimin walaupun perusahaan induknya dimiliki oleh orang-orang kafir, maka bentuk memboikot produk perusahaan tersebut tidak mengandung maslahat bagi kaum muslimin namun bisa melemahkan ekonomi kaum muslimin.
2⃣ Yang kedua : Memboikot produk perusahaan yang dimiliki oleh orang-orang kafir dan perusahaan ini mendukung kaum zionis atau produk yang berasal dari negara-negara yang mendukung kaum zionis maka hal ini jika dilakukan oleh individu maka tidak mengapa dan itu kebaikan yang pelakunya bisa mendapatkan pahala dan aku memohon kepada Allah agar hal ini mengandung faedah.
👉 Adapun mengharuskan manusia (untuk melakukan pemboikotan) dan menganggap jahat pihak-pihak yang tidak melakukan pemboikotan serta mengharamkan jual beli maka hal ini bukan hak individu-individu namun hal ini dikembalikan kepada waliyyul amr dari kalangan ulama dan para penguasa sehingga ia termasuk hukum-hukum syariat dan termasuk kemaslahatan umum yang dikembalikan kepada mereka.

