KTQS # 1757 BUANG HAJAT : HARAM MENGHADAP KIBLAT?

KTQS # 1757

BUANG HAJAT : HARAM MENGHADAP KIBLAT?

Saat kita akan buang hajat adab nya adalah tidak menghadap atau membelakangi kiblat. Benarkah demikian?

Dalam hadis riwayat dari Abu Ayyub Alanshori, Nabi Saw. bersabda,

“Jika kalian mendatangi jamban, maka janganlah kalian menghadap kiblat dan membelakanginya”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Timbul pertanyaan,

Apakah buang hajat dilarang menghadap kiblat itu diluar atau didalam ruangan?

Apakah dengan adanya tembok sekeliling berarti kloset menghadap kiblat dibolehkan?

Dibawah ini ada beberapa dalil yang bisa menjawab pertanyaan tersebut,

“Aku pernah menaiki rumah Hafshoh karena ada sebagian keperluanku. Lantas aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam buang hajat dengan membelakangi kiblat dan menghadap Syam.” (HR. Bukhari no. 148, 3102 dan Muslim no. 266).

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membelakangi kiblat ketika buang hajat dan ketika itu berada di dalam bangunan, artinya terhalangi oleh dinding bangunan. Membelakangi kiblat berarti menghadap ke arah utara dan Syam berada di utara Madinah.

Ada dalil lainnya dalam kitab sunan,

Dari Jabir bin ‘Abdullah ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menghadap kiblat ketika kencing, namun aku melihat setahun sebelum beliau wafat, beliau menghadapnya. (HR. Abu Daud no. 13, Tirmidzi no. 9 dan Ibnu Majah no. 325)

Dari uraian diatas maka pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini sebagaimana yang dianut oleh madzhab Syafi’i, yaitu tidak boleh menghadap atau membelakangi kiblat ketika berada di luar bangunan, namun tidak terlarang di dalam bangunan yang ada penghalang (pembatas).

Imam Nawawi berkata, bahwa jika di hadapan orang yang buang hajat terdapat penutup (penghalang) yang tingginya 2/3 hasta sampai 3 hasta, maka boleh saja menghadap kiblat baik ketika berada di dalam bangunan atau di luar bangunan. Artinya, patokannya adalah adanya penghalang ataukah tidak di arah kiblat. Kalau ada penghalang berarti tidak menghadap langsung ke kiblat, maka tidaklah masalah. (Kifayatul Akhyar, hal. 73)

“Larangan menghadap atau membelakangi kiblat dimaknai larangan ketika berada di luar bangunan yang tidak tertutup. Sedangkan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan bolehnya jika di dalam bangunan”. (Syaikh Musthofa Al Bugho dalam At-Tadzhib)

Semoga Kita Selalu Sehat & Bahagia.

Allahul Musta’an.
Hanya Allah Penolong Kita.

__

Baca juga artikel ini :

KTQS # 221 DAHSYATNYA DOA KELUAR MASUK WC

KTQS # 297 ADAB BUANG AIR BESAR atau KECIL

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *