Kajian Tematis Al-Qur’an & as-Sunnah
KTQS # 543 (Tanya-Jawab)
ADZAN UNTUK BAYI
(1) TANYA
TINJAUAN DALIL : Mohon penjelasan lebih pasti perlukah kita mengadzani bayi?
JAWAB
Bukhari dan Muslim tidak meriwayatkan hadits mengadzani dan mengiqamahi bayi.
Bukhari berkata (ttg hadits yg meriwayatkan adzan bayi), “Haditsnya mungkar (ditolak), haditsnya ditinggalkan (tidak dipakai)”.
Al-Haitsami berkata dalam Al-Majma’ (4/60), “Di dalamnya terdapat Hammad bin Syu’aib, ia itu lemah sekali/dhoif”.
Jadi, haditsnya tidak bisa diamalkan dan tidak perlu melakukan adzan dan iqamah bayi.
(2) TANYA
TINJAUAN ILMIAH : Menurut kami, agar suara pertama yg didengar sang bayi adalah kalimat Allah yaitu Adzan dan Iqamah, benarkah demikian?
JAWAB
Tidak benar kalau dikatakan bahwa apabila bayi baru lahir maka suara pertama yg didengar adalah adzan dan iqamah.
Karena bayi sudah bisa mendengar saat bayi masih berbentuk janin, walaupun telinga belum terbentuk namun pendengaran sudah aktif, subhanallah !
Karena itulah dianjurkan bagi sang Ibu yg sedang hamil untuk banyak membaca al-Qur’an agar sang Janin ikut mendengarnya.
Itulah rahasia kenapa Imam Syafe’i hapal al-Qur’an sejak usia 6 thn, karena ibu beliau rajin membaca al-Qur’an selama hamil.
Setiap ibadah harus ada dalil yg memerintahkannya bahwa itu dicontohkkan oleh Rasulullah Saw, kalau tidak ada dalilnya ya jgn dilakukan.
Barang siapa yg MENGANGGAP BAIK suatu amalan (padahal tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah) berarti dirinya telah menciptakan hukum syara (syari’at) sendiri.
Rasulullah Bersabda, “Barang siapa yg beramal bukan diatas petunjuk kami, maka amalan tsb TERTOLAK”. (Muttafaqun alaihi, dari lafazh Muslim)
JADI YANG SESUAI SUNNAH TERKAIT KELAHIRAN BAYI ADALAH AQIQAH, tidak ada yg lain.
(3) TANYA
TINJAUAN LOGIKA : Bukankah bayi belum bisa shalat dan orang yg matipun sudah tidak bisa shalat, kenapa harus diadzankan? asalnya drmn ust?
JAWAB
Saya juga heran dan tidak tahu asal muasalnya.
Salam !