Kajian Tematis al-Qur’an & as-Sunnah # 533
KHITAN WANITA
Khitan disyariatkan bagi laki-laki dan wanita, ia adalah Sunnah Muakad. Imam Nawawi dalam kitabnya al-Majmu’ mengatakan:
“Menurut Imam Malik dan Imam Abu Hanifah, khitan itu sunnah bagi laki-laki maupun bagi perempuan”.
Nabi saw bersabda: “Nabi Ibrahim as melakukan khitan pada usia 80 tahun di daerah Qaddûm”. (HR. Bukhari Muslim)
“Ada lima perkara yang termasuk fitrah: Khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku dan kumis”. (HR. Bukhari Muslim)
Hadits diatas adalah keumuman melakukan khitan bagi laki-laki, namun tidak jelas disebutkan bagi wanita.
Sedangkan hadits dibawah ini, kata khitan adalah kemaluan. Rasulullah saw bersabda: “Jika seseorang duduk di antara empat paha (maksudnya suami istri yang berhubungan badan), dan khitan (suami) menyentuh khitan (istri), maka wajib mandi baginya”. (HR. Muslim)
Khitan bagi wanita tujuannya untuk mengecilkan syahwatnya, jadi ia hanya untuk mencari sebuah kesempurnaan & bukan sebuah kewajiban (Syarhul Mumti’, Utsaimin 1/134).
Syaikhul Islam Ibnu Taymiyah pernah ditanya, “Apakah wanita itu dikhitan ?” Beliau menjawab, “Ya, wanita itu dikhitan & khitannya adalah dengan memotong daging yang paling atas yang mirip dgn jengger ayam jantan. Rasulullah saw bersabda, biarkanlah sedikit & jangan potong semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah & lebih disenangi suami.’ Hal ini karena, tujuan khitan laki-laki ialah utk menghilangkan najis yang terdapat dlm penutup kulit kepala dzakar. Sedangkan tujuan khitan wanita adalah utk menstabilkan syahwatnya, karena apabila wanita tak dikhitan maka syahwatnya akan sangat besar”. (Majmu’ Fatawa 21/114)
Namun, apabila pemotongan itu terlalu besar maka akan hilang kenikmatan bagi si perempuan ketika berhubungan badan dengan suaminya dan akan bersikap dingin.
Khitan adalah Sunnah Muakad bagi laki-laki maupun perempuan.
Salam !