KTQS # 170
A Q I Q A H
WAKTU AQIQAH HARI KETUJUH
Rasulullah bersabda : “Semua anak bayi tergadaikan dgn aqiqahnya yg pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’I, Ibnu Majah, Ahmad]
Sedangkan hadits dibawah ini adalah hadist dhoif mungkar. “Kurban untuk pelaksanaan aqiqah, dilaksanakan pada hari ketujuh atau hari ke-14 atau hari ke-21.” al-Hafidz Ibnu Hajar dalam ‘Fathul Bari’ (9/594).
HUKUM & JUMLAH KAMBING
Rasulullah bersabda : “Barangsiapa diantara kalian yang INGIN MENYEMBELIH (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” [HR. Abu Dawud, Nasa’I, Ahmad dan Abdur Razaq]
Perkataan beliau: “ingin menyembelihkan,..” merupakan dalil yg memalingkan perintah yg tadinya wajib menjadi sunnah. Dan Rasulullah pernah beraqiqah utk cucunya Hasan dan Husen masing-masing 1 kambing, jd jumlah hewan disesuaikan dgn kemampuan saja.
TIDAK ADA TUNTUNAN BAGI ORANG DEWASA UNTUK AQIQAH ATAS NAMA DIRINYA SENDIRI
Sebagian ulama mengatakan : “Seseorang yang tidak diaqiqahi pada masa kecilnya maka boleh melakukannya sendiri ketika sudah dewasa”.
Mungkin mereka berpegang dengan hadist Anas yang berbunyi : “Rasulullah mengaqiqahi dirinya sendiri setelah beliau diangkat sebagai nabi.” Hadits ini Dhaif mungkar, Hadits Riwayat Abdur Razaq dan Abu Syaikh dari jalan Qatadah dari Anas.
Jadi tidak perlu melakukan aqiqah lagi apabila sudah lewat waktunya yaitu hari ketujuh apalagi sudah dewasa.
BERSEDEKAH DENGAN PERAK SEBERAT TIMBANGAN RAMBUT
Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Salim bin Dhoyyan berkata : “Dan disunnahkan mencukur rambut bayi (sampai habis), bersedekah dengan perak seberat timbangan rambutnya. al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani, Imam Ahmad, dll menyepakatinya.
ORANG YANG AQIQAH BOLEH MEMAKAN, TETAPI YANG LEBIH
UTAMA JIKA SEMUA DIAMALKAN
Salam !