KTQS # 855 WASPADA SYI’AH (6)

KTQS # 855

WASPADA SYI’AH (6)

NIKAH MUT’AH

Nikah mut’ah adalah menikah dalam waktu tertentu. Dahulu dihalalkan oleh Rasulullah Saw saat awal islam dan saat berperang, lalu tak lama kemudian Rasulullah mengharamkannya sampai hari kiamat.

Dari Rabi` bin Sabrah, dari ayahnya Radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya ia bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda: “Wahai, sekalian manusia. Sebelumnya aku telah mengizinkan kalian melakukan mut’ah dengan wanita. Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengharamkannya hingga hari Kiamat”. (HR Muslim, 9/159, (1406)

Namun Syi’ah tetap mengamalkannya sampai kini. Dengan kebohongan atas nama Allah, “Sesungguhnya Allah Subhanahu Wata’ala mengharamkan atas orang-orang syi’ah segala minuman yang memabukkan, dan menggantikan bagi mereka dengan mut’ah”. (dinukil oleh Al-Qummy dalam bukunya “Maa laa Yudhrikuhul Faqih, dari Abdillah bin Sinan)

Dalam buku “Manhajus Shadiqin” yang ditulis oleh Fathullah Al Kasyani, dari Ash Shadiq bahwasanya orang yang mengingkari nikah mut’ah ia kafir dan murtad.

Bejatnya mereka terekam dalam buku “Furu’ul Kaafi”, Ath-Thahdib, dan Al-Istibshar, dari Zurarah dari Abi Abdillah ia berkata, “Saya bertanya kepadanya tentang jumlah wanita yang dimut’ah, apakah hanya empat wanita? ia menjawab nikahilah (dengan mut’ah) dari wanita, meskipun itu 1000 (seribu) wanita, karena mereka (wanita-wanita ini) dikontrak.”

Orang Syi’ah tidak berhenti sampai di situ saja, bahkan mereka memperbolehkan mendatangi wanita (istri) dari duburnya (menyetubuhi istri dari jalan belakangnya)

Na’udzubillah tsumma na’udzubillah…

Salam !

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *