KTQS # 792 dan 793
PERTANYAAN YANG MUNCUL TENTANG KAJIAN ADZAN BAYI
(1) TANYA :
menurut kami, agar suara pertama yg didengar sang bayi adalah kalimat Allah yaitu Adzan dan
Iqamah, benarkah demikian?
JAWAB :
Tidak benar kalau dikatakan bahwa apabila bayi baru lahir maka suara pertama yg didengar
adalah adzan dan iqamah
Karena bayi sudah bIsa mendengar saat bayi masih berbentuk janin. Walaupun Telinga belum
terbentuk namun pendengaran sudah aktif, Masya Allah !
Karena itulah dianjurkan bagi sang Ibu yg sdg hamil utk banyak membaca al-Qur'an agar sang
Janin ikut membacanya.
Itulah rahasia kenapa Imam Syafe'i hapal al-Qur'an sejak usia 6 thn, karena ibu beliau rajin
membaca al-Qur'an selama hamil.
Barang siapa yg menganggap
baik suatu amalan (padahal tdk
pernah dicontohkan oleh Rasulullah) berarti dirinya telah menciptakan hukum syara (syari’at)
sendiri.
(2) TANYA :
a) Secara akal bukankah bayi belum bisa shalat dan Org yg matipun sudah tidak bisa shalat,
kenapa harus diadzankan? Drmn asalnya?
B-)Lalu apa yg dilakukan saat bayi lahir?
JAWAB :
a)Saya tdk tahu asal muasalnya.
B-)Aqiqah: memberi nama, memotong rambut, menyembelih kambing
(3) TANYA :
Mohon penjelasan lebih pasti perlukah kita mengadzani bayi?
JAWAB :
Bukhari dan Muslim tidak meriwayatkan hadits mengadzani dan mengiqamahi bayi. Bukhari
berkata (ttg hadits yg meriwayatkan adzan), “Mungkar haditsnya (ditolak)”. Lalu ia berkata:
“Mereka meninggalkan haditsnya”. Al-Haitsami berkata dalam Al-Majma’ (4/60), “Di dalamnya
terdapat Hammad bin Syu’aib, ia itu lemah sekali/dhoif”.
Jadi haditsnya tdk bisa dipakai utk diamalkan. Rasulullah Bersabda, "Barang siapa yg beramal
bukan diatas petunjuk kami, maka amalan tsb tertolak". (Muttafaqun alaihi, dari lafazh Muslim)
Kesimpulan, tidak perlu dilakukan, mengadzani dan mengiqamahi bayi.
(4) TANYA :
Benarkah bayi diadzankan dan diiqamahkan dgn maksud agar ia menjadi islam?
JAWAB : Tidak benar sama sekali.
Rasulullah SAW bersabda, "Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah, kecuali orang tuanya yg
menjadikannya Yahudi, Nasrani atau Majusi". (HR Bukhari 1296)
Dalam riwayat lain dari Abu Hurairah : “Setiap bani Adam dilahirkan dalam keadaan fitrah”.
“Setiap manusia dilahirkan oleh ibunya dalam keadaan fitrah”. (HR.Muslim)
Fitrah disini adalah setiap yg dilahirkan (bayi) itu sudah beragama islam, apapun agama
orangtuanya. Jd dalam aqidah islam tidak ada yg lahir kafir (lihat QS Al-A'raf: 172).
Dan bahwa, setiap yg lahir akan ada yg menjadi Yahudi, Nashrani, Musyrik atau yg lain atau
tetap menjadi seorang muslim. Ini adalah, kekufuran yg terjadi (setelah bayi lahir) bukan
bawaan diri sang bayi, namun hal itu terjadi karena adanya sebab dari luar, orangtuanya atau yg
lain.
Jika seorang bayi selamat dari sebab luar yg memengaruhinya, ia akan terus berada pada
kebenaran fitrahnya yaitu islam.
Jadi, tidak benar apabila dikatakan bahwa mengadzankan dan mengiqamahi bayi lahir itu agar ia
menjadi islam.
Allah berfirman dalam hadits qudsi : “Sesungguhnya Aku ciptakan hamba-hamba- Ku semuanya
dalam keadaan lurus bertauhid (Islam), kemudian setan mendatangi (menggoda)nya, lalu
memalingkan mereka dari agamanya (supaya tersesat)”. (HR. Muslim no. 2875)
Jelas, bahwa mengadzankan dan mengiqamahi bayi lahir itu, mengamalkan yg tidak dicontohkan
Rasulullah Saw serta mengingkari/tidak yakin dgn firman Allah dalam hadits qudsi tsb.
(5) TANYA :
Benarkah fungsi adzan dan iqamah hanya utk memanggil shalat saja?
JAWAB :
Ya benar sekali, bahkan hanya utk shalat fardhu 5 waktu saja, shalat yg lain tidak, mis: shalat 'Id,
gerhana, dll. (lihat Asy-Syarh Al-Kabir I/388), sehingga utk adzan dan iqamahi bayi atau jenazah
(besok kajiannya) sangatlah menyimpang dari fungsinya.
Barakallahu fiikum !