KTQS # 1079
SHALAT ARBA’IN
Sebagian jamaah haji Indonesia dijadwalkan untuk mengunjungi kota Madinah sebelum atau sesudah ibadah haji atau saat Umrah, selain berziarah ke makam Nabi saw juga melaksanakan shalat fardhu.
Karena Keutamaan Shalat di Masjid Nabawi : “Satu kali shalat di masjidku ini lebih baik dari seribu shalat di masjid lain, kecuali Masjidil Haram (seratus ribu)”.
(HR. al-Bukhari no.1190 dan Muslim no. 505).
Namun ada juga yg melakukan shalat arba’in. Apa itu Shalat Arba’in?
Arba’in atau arba’un dalam bahasa Arab berarti empat puluh, maksud shalat arba’in adalah melakukan shalat empat puluh waktu di Masjid Nabawi secara berturut-turut (5 kali shalat fardhu selama 8 hari) dan tidak ketinggalan takbiratul ihram bersama imam.
Dasar keyakinan ini adalah hadits dari Anas bin Malik : “Barang siapa shalat di masjidku empatpuluh shalat tanpa ketinggalan sekalipun, dicatatkan baginya kebebasan dari neraka, keselamatan dari siksaan dan ia bebas dari kemunafikan.”
(HR. Ahmad no. 12.583 dan ath-Thabrani dalam al-Ausath no. 5.444)
Sayang sekali hadits diatas derajatnya lemah. Dalam ash shahihah 2652 dikatakan bahwa perawi Nubaith bin Umar ini ‘majhul’ (Tidak dikenal) dan redaksi hadits ini ‘mungkar’ (dhaif). Rawi yg majhul ain riwayatnya tidak dapat diterima sama sekali menurut jumhur ahli hadits dan ini pendapat yg rajih, kuat
(lihat Dhawabith Jarh wa Ta’dil, Dr Abdul Aziz bin Muhammad bin Ibrahim Alu Abdul Latif, hal. 83-84)
Dalam kitab Manasik Haji wal Umrah hal.63 dijelaskan : “Hadits yg berkaitan dgn hal itu (Menetapnya para penziarah di Madinah selama 8 hari lalu melaksanakan empat puluh shalat di Masjid Nabawi (Arbain) dgn tujuan berlepas dari kenifakan dan neraka), tidak shahih dan tidak dapat dijadikan hujjah. Maka tidak boleh beramal dgn nya sebab bila mengamalkan berarti membuat syari’at baru (bid’ah)”.
(Lihat juga Silsilah al-Ahadits adh-Dha’ifah wal Maudhu’ah 1/540 no. 364, Majmu’ Fatawa 26/285, Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 4/440)
Salam !