ANAK HASIL ZINA
Anak hasil zina bukan anak haram, dan tidak ada istilah anak haram dalam islam, yang haram adalah perilaku ayah ibunya.
Nabi saw bersabda, “Anak itu dinasabkan kepada suami yang sah sedangkan laki-laki yang berzina itu tidak dapat apa-apa”. (HR Bukhari no 6760 dan Muslim no 1457 dari Aisyah).
Berdasarkan hadits tersebut anak hasil zina dinasabkan kepada ibunya bukan kepada ayah biologisnya.
Hal ini disebabkan nabi mengatakan bahwa laki-laki yang berzina tidak memiliki hak apa-apa pun terhadap hak nasab, perwalian dalam nikah, mewarisi, kemahraman ataupun kewajiban memberikan nafkah kepada anak, semuanya tidaklah dimiliki oleh laki-laki yang berzina (baca: bapak biologis).
Anak perempuan hasil zina tidak memiliki wali untuk pernikahannya sehingga berlakulah sabda Nabi saw, “Penguasa adalah wali nikah bagi perempuan yang tidak memiliki wali nikah”. (HR Abu Daud no 2083).
Untuk negeri kita yang dimaksud dengan penguasa dalam hal ini adalah petugas kantor urusan agama menjadi wali hakim.
Anak zina tidak berhak mendapatkan harta warisan peninggalan bapak biologisnya dan juga harta waris dari saudara yg lainnya, dia hanya mendapatkam hak waris dari ibunya saja dan ibunya mendapatkan hak waris dari anaknya tsb (Tuhfah al Ahwadzi juz V hal 393).
Bapak biologis tidak memiliki hak waris jika anak hasil zinanya meninggal dunia terlebih dahulu dan meninggalkan warisan. Meskipun ibunya menikahinya saat mengandung anak itu, berdasarkan hadits Rasulullah saw :
”Apabila seorang laki-laki berzina dengan seorang wanita merdeka atau budak wanita maka anaknya adalah anak zina yang tidak mewarisi dan tidak diwarisi.” (HR. Tirmidzi dari dari Ibnu Lahi’ah dari Amr bin Syu’aib)
Salam !