KTQS # 1673 *TANYA JAWAB KTQS (36)*

KTQS # 1673

*TANYA JAWAB KTQS (36)*

*TANYA :*
assalamualaikum ustadz, ada kah sunah umur untuk sunat. terima kasih

*JAWAB :*
wa’alaikumsalam tidak ada ketentuannya, klo sdh muslim sejak lahir maka saat baligh atau sblmnya sebaiknya sudah di sunat, hanya ada pendapat saja bukan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu,

Ulama Malikiyah, sebagaimana disebutkan Syaikh Wahbah Azzuhaili, menganjurkan agar khitan bagi anak laki-laki dilakukan pada saat sudah wajib diperintah untuk melakasanakan shalat, yaitu pada saat usia sekitar 7-10 tahun.

“Menurut ulama Malikiyah, dianjurkan menunda khitan hingga anak sudah wajib diperintah melakukan shalat, yaitu pada usia 7-10 tahun.”

*TANYA :*
Kalo anak bayi yg baru lahiran biasanya ada aqiqahan dan potong rambut. Kalo di saya rambut yg udah dipotong ditimbang hasil dri berat rambut tsb dikalikan dgn harga emas, uangnya dibagikan disedekahin ke anak2 yatim sm fakir miskin, Pak ustad kalo yg seperti itu dalam islam wajib atau hanya untuk orang yg mampu?

Soalnya saya waktu kecil ga di aqiqahin sm orang tua karna ga mampu beli kambing. Waktu itu saya pernah denger ada yg bilang gini pak ustad : Katanya aqiqah itu menyambung kasih sayang orang tua untuk anaknya sampai di yaumil akhir sana pak ustad. Jazakallah khoir

*JAWAB :*
Aqiqah adalah Sunnah yang sangat dianjurkan jika saat itu mampu, jika tidak mampu tidak perlu melakukan aqiqah. Aqiqah dilakukan saat bayi, tidak berlaku lagi jika sudah besar, karena Aqiqah sunnahnya berlaku saat masih bayi saja bukan sunnah yang berlaku selamanya

Lengkapnya bisa baca ini

KTQS # 799-800 AQIQAH LENGKAP

*TANYA :*
Assalamualaikum…
Pa ust, mw tanya klo merokok itu haram tidak ya? Trs klo bekerja d perusahaan rokok gmn hukum nya ya?

*JAWAB :*
Wa’alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Merokok tidak haram tapi makruh, walaupun sebagian ulama mengharamkan. Makruh adalah sesuatu yang lebih baik ditinggalkan. Kalau diharamkan impikasinya akan banyak, karena semua jadi haram : pohonnya, tembakaunya, pekerjanya, dan semua yg terkait dgn pembuatan rokok akan jadi haram, dan ini sesuatu hal yang dipaksakan.

Namun kebiasaan merokok harus ditinggalkan, baik dari sisi medis yang mengakibatkan kerusakan tubuh dan dari sisi syariat bahwa itu adalah hal yang mubazir atau sia-sia dan sebagai tanda baik atau tidak keislaman seseorang.

“Di antara kebaikan islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat”. (HR. Tirmidzi no. 2317, Ibnu Majah no. 3976)

Ibnu Rajab berkata, “Jika seseorang meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat, kemudian menyibukkan diri dengan hal yang bermanfaat, maka tanda baik Islamnya telah sempurna”. (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 295)

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195).

Bisa dibaca kajian lengkapnya di,

KTQS # 1279 MEROKOK

_Barakallahu fiikum._

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *